Saumlaki, Tualnews.com – Konflik lahan berkepanjangan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya menyeret 11 warga ke jerat pidana.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar secara resmi menetapkan 11 orang tersangka dari dua perkara pidana serius, termasuk penganiayaan hingga menewaskan korban dan penyalahgunaan senjata api ilegal.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Reskrim Mapolres Kepulauan Tanimbar, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Bryantri Maulana, S.Tr.K., M.Si., didampingi Kasi Humas Iptu Olofianus Batlayeri, serta dihadiri awak media, Selasa ( 13 / 1 / 2026 ).
“Dua perkara ini merupakan eskalasi konflik lahan yang tidak kunjung diselesaikan secara damai dan berujung pada tindak pidana berat,” tegas Iptu Bryantri.
Dua Perkara, 11 Tersangka
Kasat Reskrim memaparkan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, serta penganiayaan.
Enam tersangka telah ditetapkan, masing-masing berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY.
” Mereka diduga memiliki peran aktif, mulai dari penjagaan perbatasan desa, pengintaian dari perbukitan, hingga keterlibatan langsung di lokasi bentrokan, ” Ungkapnya.
Sementara itu, perkara kedua, kata Kasat Reskrim, menyangkut penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Lima tersangka ditetapkan, yakni MB, KM, KY, GB, dan BA, “Ujarnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap satu orang tersangka terlibat dalam dua perkara sekaligus.
Kasat menegaskan adanya keterkaitan langsung antara penggunaan senjata dan hilangnya nyawa manusia.
Senjata Api Ilegal Masuk Jalur Laut
Fakta mengejutkan lainnya, Satreskrim mengungkap penggunaan senjata api ilegal dalam konflik tersebut.
Meski bukan senjata militer, senjata jenis tabung dan sejenisnya yang digunakan para tersangka memiliki kaliber di atas 4,5 milimeter, yang secara hukum telah dikategorikan sebagai senjata api.
“Senjata-senjata ini adalah milik pribadi, sebagian dibeli dari luar daerah dan dikirim melalui jalur laut. Penguasaan dan penggunaannya jelas melanggar hukum,” ungkap Iptu Bryantri.
Eksekusi Lahan Jadi Pemicu
Menurut penyidik, konflik dipicu ketidakpuasan salah satu pihak setelah pelaksanaan eksekusi lahan.
Padahal, eksekusi tersebut telah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan mendapat pengamanan aparat kepolisian.
Alih-alih menempuh jalur hukum lanjutan, konflik justru berkembang menjadi aksi kekerasan kolektif yang berujung korban jiwa.
Kasat Reskrim menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi unsur pidana sesuai KUHAP, sekaligus membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika bukti tambahan ditemukan.
“Kami mengingatkan masyarakat, setiap persoalan harus diselesaikan secara bermartabat. Kekerasan, apalagi menggunakan senjata dan menghilangkan nyawa orang lain, adalah kejahatan serius dan pasti berujung proses hukum,” tegasnya.
Polres Kepulauan Tanimbar berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak, sekaligus mendorong terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di kedua desa selama proses hukum berjalan.