Pembunuhan IRT di Depan Gereja Katolik Sorong Diduga Berencana, Advokat HAM Desak Kapolri Turun Tangan

Ilustrasi gambar KUHP
Ilustrasi gambar KUHP

Sorong, Papua Barat Daya, Tualnews.com  – Dugaan pembunuhan sadis terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjadi di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernadus, Jalan Sawi, Kelurahan Malawele, Distrik Simas, Kabupaten Sorong, Minggu (18/1), menuai kecaman keras dari kalangan pembela hak asasi manusia.

Advokat dan Human Rights Defender (HRD) Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, secara tegas mengutuk perbuatan oknum berinisial MS yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Dalam Rilis Pers resmi yang diterima media ini, Senin ( 19 / 1 ), Warinussy menilai tindakan itu bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan rasa aman publik, terlebih dilakukan di ruang sakral keagamaan.

“Perbuatan terduga pelaku jelas memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Warinussy dalam pernyataan resminya.

Lebih jauh, Warinussy mengungkapkan adanya indikasi kuat  pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Jika fakta ini terbukti dalam proses penyidikan, maka ancaman pidana terhadap terduga pelaku MS dapat meningkat secara signifikan.

“Berdasarkan Pasal 458 ayat (2) KUHP Baru, pidana dapat ditambah sepertiga. Bahkan, jika unsur perencanaan terbukti, maka terduga pelaku dapat dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Namun hingga pernyataan ini disampaikan, Warinussy menyoroti belum adanya kepastian hukum terkait penangkapan dan penahanan terduga pelaku.

Ia pun mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini.

“Terduga pelaku seharusnya sudah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP Baru. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Sebagai pembela HAM, Warinussy juga meminta penyidik Polresta Sorong Kota bertindak cepat, profesional, dan transparan agar keadilan bagi korban dan keluarganya tidak terabaikan.

“Terduga pelaku MS harus segera diamankan dan diproses hukum hingga diadili di pengadilan yang imparsial, adil, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta hak asasi manusia,” tutupnya.