Polres Malra Tetapkan Seorang Pemuda  Tersangka Kepemilikan Sajam Ilegal

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK,
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK,

Langgur, Maluku Tenggara, Tualnews.com  – Upaya penyerangan yang berpotensi memicu bentrok berdarah di Kompleks Mangga Dua, Langgur, akhirnya terbongkar. Seorang pemuda berinisial D.F. resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Maluku Tenggara setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam ilegal.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung  Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2026) pukul 16.00 WIT.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari patroli gabungan Polres Maluku Tenggara dan personel Batalyon C Pelopor Tual pada 15 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIT.

Saat itu, aparat mencurigai sekelompok pemuda yang diduga kuat hendak melakukan tawuran di kawasan Mangga Dua.

“Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial D.F. yang kemudian digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara,” ungkap Kapolres.

Hasil pemeriksaan intensif mengungkap fakta mencengangkan.

D.F. tertangkap tangan menguasai sebila pisau, katapel, serta sejumlah anak panah (panah waer) yang diduga kuat akan digunakan untuk menyerang Kompleks Mangga Dua Langgur.
D.F. tertangkap tangan menguasai sebila pisau, katapel, serta sejumlah anak panah (panah waer) yang diduga kuat akan digunakan untuk menyerang Kompleks Mangga Dua Langgur.

D.F. tertangkap tangan menguasai sebila pisau, katapel, serta sejumlah anak panah (panah waer) yang diduga kuat akan digunakan untuk menyerang Kompleks Mangga Dua Langgur.

Atas perbuatannya, D.F. resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kepemilikan senjata tajam secara ilegal adalah perbuatan melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi,” tegas AKBP Rian Suhendi.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi situasi keamanan di Maluku Tenggara.

Polisi menilai, peredaran senjata tajam dan konsumsi minuman keras di kalangan pemuda menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak menjadi konflik terbuka.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Maluku Tenggara mengintensifkan pengamanan di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya.

Patroli dan ronda malam juga dilakukan bersama Perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Tak hanya itu, Polres Malra memastikan akan terus menyisir miras dan senjata tajam ilegal serta melakukan tindakan represif tanpa pandang bulu terhadap pelaku kekerasan.

“Kami mengimbau para pemuda untuk menjauhi miras, tidak membawa apalagi menggunakan senjata tajam secara ilegal. Jangan hancurkan masa depan sendiri. Setiap perbuatan pidana pasti ada konsekuensi hukum,” tegas Kapolres.

Penetapan tersangka ini menjadi pesan jelas: negara hadir dan tidak akan membiarkan ruang publik berubah menjadi arena kekerasan.

Aparat menegaskan, keamanan Maluku Tenggara bukan untuk ditawar, dan hukum akan ditegakkan tanpa kompromi.