MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Dugaan penyimpangan keuangan negara di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin memantik sorotan publik.
Perbedaan angka kerugian negara yang sangat mencolok, antara hasil audit dan pernyataan pejabat KPU, memunculkan pertanyaan serius siapa yang benar dan apa yang sebenarnya terjadi dengan dana publik tersebut?.
Hasil audit semester pertama dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang dimiliki, Tualnews.com, mengindikasikan adanya kerugian negara sekitar Rp 40 miliar lebih dalam pengelolaan anggaran di KPU Mimika.
Nilai tersebut bukan angka kecil, bahkan dapat disebut sebagai salah satu dugaan kerugian negara terbesar dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan pemilu di daerah.
Namun publik dibuat semakin bingung ketika Ketua KPU Mimika justru menyebut kerugian negara tersebut hanya sekitar Rp 28 miliar.
Perbedaan angka yang terpaut lebih dari Rp 100 miliar ini memicu pertanyaan keras dari berbagai kalangan, apakah ada audit lain, atau justru ada upaya mengecilkan skala persoalan?.
Praktisi hukum, Djamaludin Koedoeboen, yang akrab disapa JK memilih tidak berspekulasi terlalu jauh, namun ia menegaskan perkara ini sudah ditangani oleh Kepolisian Daerah Papua Tengah yang berkantor di Nabire sejak September 2025.
“Kasus ini sudah berada dalam penanganan penyidik. Karena itu kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, JK mengingatkan, dalam perkara dugaan korupsi atau penyimpangan keuangan negara, penentuan besaran kerugian negara bukanlah ranah opini atau klaim sepihak.
“Yang memiliki kewenangan menentukan kerugian negara adalah lembaga auditor resmi seperti BPK, bukan individu atau pihak yang berkepentingan,” tegasnya.
Karena itu, jika ada pihak yang menyebut angka kerugian negara hanya Rp 28 miliar, menurutnya harus ada dasar audit yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau memang ada hasil pemeriksaan lain yang menjadi dasar angka tersebut, silakan dibuka. Nanti itu juga akan diuji dalam proses hukum,” katanya.
Namun bagi JK, inti persoalan bukan sekadar perdebatan angka, melainkan dugaan adanya uang negara yang disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Substansi utamanya adalah apakah benar ada penyimpangan dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan uang negara yang bukan menjadi haknya,” ujarnya.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan kasus ini.
Meski disebut sudah ditangani sejak September 2025, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai sejauh mana proses penyidikan berjalan.
JK menilai transparansi dari aparat penegak hukum sangat penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi.
“Khususnya dari Polda Papua Tengah, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Jangan sampai publik merasa perkara besar seperti ini berjalan tanpa kejelasan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran media sebagai kontrol sosial sekaligus penghubung antara masyarakat dan proses penegakan hukum.
Menurutnya, kasus dengan dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik, stabilitas ekonomi daerah, hingga kondisi sosial masyarakat.
Karena itu, ia mengajak seluruh stakeholder di Kabupaten Mimika maupun di tingkat provinsi untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
“Jika penegakan hukum tidak dilakukan secara transparan, masyarakat bisa saja menaruh kecurigaan terhadap oknum maupun institusi penegak hukum itu sendiri,” Sorotnya.
Kini publik Mimika menunggu jawaban yang paling mendasar:
Apakah benar kerugian negara mencapai Rp 40 miliar seperti temuan auditor negara, atau hanya Rp 28 miliar seperti klaim pejabat KPU?.
Di tengah selisih angka yang begitu besar, satu hal yang pasti: uang yang dipersoalkan adalah uang rakyat, dan rakyat berhak mengetahui ke mana alirannya.
Penulis; Nerius Rahabav