Skandal Brosur 3 Miliar di KPU Mimika: BPK Temukan Dugaan Fiktif 2,6 Miliar, Vendor Jakarta Bantah Pernah Cetak

TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com  – Dugaan skandal pengadaan brosur bernilai miliaran rupiah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimik,  Provinsi Papua Tengah,, mulai terkuak setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kuat adanya pengadaan yang tidak dapat diyakini kejadiannya.

Dalam laporan pemeriksaan, BPK mengungkap pengadaan brosur tata cara pengisian Form C Hasil senilai Rp 3 miliar yang diduga sarat kejanggalan.

Ini bukti hasil BPK dugaan fiktif perjalanan dinas KPU Mimika ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti hasil BPK dugaan fiktif perjalanan dinas KPU Mimika ( dok – Tualnews.com)

Dari total nilai kontrak tersebut, sekitar Rp 2,67 miliar disebut sebagai kelebihan pembayaran yang tidak dapat dipastikan keberadaannya.

Ini bukti hasil BPK dugaan fiktif perjalanan dinas KPU Mimika ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti hasil BPK dugaan fiktif perjalanan dinas KPU Mimika ( dok – Tualnews.com)

Ironisnya, pengadaan tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dan bahkan melibatkan pihak yang saat itu sudah tidak lagi menjadi pegawai KPU Mimika.

Bendahara Sudah Mutasi, Tapi Masih Mengurus Pengadaan

Hasil konfirmasi BPK kepada RGS, Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024, mengungkap bahwa pengadaan brosur dilakukan atas inisiatif pribadi bersama staf subbag teknis dan hukum.

Ini bukti hasil BPK dugaan fiktif perjalanan dinas KPU Mimika ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti hasil BPK dugaan fiktif perjalanan dinas KPU Mimika ( dok – Tualnews.com)

Namun fakta mengejutkan muncul,
pada saat proses pengadaan berlangsung, RGS sudah mutasi ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya sejak Agustus 2024.

Meski demikian, ia tetap disebut terlibat dalam proses pengadaan yang disebut-sebut dilakukan melalui penyedia di Jakarta.

Vendor Justru Membantah Pernah Cetak Brosur

Dalam dokumen yang diserahkan kepada auditor, RGS menunjukkan surat pernyataan dari EF, yang disebut sebagai marketing PT PCI, yang menyatakan telah mencetak 300.000 lembar brosur.

Namun saat dikonfirmasi langsung oleh BPK, pihak perusahaan justru memberikan jawaban berbeda.

PT PCI menegaskan kepada BPK RI, tidak pernah menerima, memproses, ataupun melakukan transaksi produksi pencetakan brosur tersebut.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa dokumen pengadaan yang digunakan dalam pertanggungjawaban anggaran patut dipertanyakan keabsahannya.

Sekretaris KPU Mengaku Tidak Tahu

Lebih mengejutkan lagi, Sekretaris KPU Mimika yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak mengetahui teknis pengadaan tersebut.

Menurutnya, proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan lebih banyak ditangani oleh Bendahara Pengeluaran dan staf bagian keuangan.

Namun hingga pemeriksaan berakhir, PPK maupun bendahara tidak mampu menunjukkan bukti pendukung terkait:
1 Dasar penentuan jumlah brosur
2. Dokumen kontrak/SPK
3. Bukti pencetakan
maupun bukti distribusi kepada peserta bimbingan teknis.

BPK Hitung Sendiri Kebutuhan Brosur

Karena minimnya dokumen pendukung, BPK akhirnya melakukan perhitungan mandiri kebutuhan brosur berdasarkan jumlah peserta Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Diketahui:
Peserta Bimtek: 2.709 orang
Margin cadangan: 2,5%
Total kebutuhan brosur: sekitar 2.777 lembar.

Namun dalam realisasinya, pengadaan justru mencapai 300.000 lembar.

” Artinya, terdapat selisih sekitar 297.223 lembar yang tidak jelas keberadaannya, ” Kata BPK.

Dari perhitungan tersebut, BPK menyimpulkan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.677.684.000.

Dugaan Masalah Juga Terjadi pada Perjalanan Dinas

Tak hanya pengadaan brosur, BPK juga menemukan indikasi kejanggalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan KPU Mimika.

Dalam uji petik dokumen, auditor memeriksa tiket penerbangan, boarding pass, dan kuitansi hotel.

Dokumen tersebut kemudian dikonfirmasi kepada penyedia jasa untuk memastikan apakah perjalanan dinas benar-benar terjadi.

Hasil pemeriksaan awal BPK  menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, baik untuk perjalanan dalam daerah maupun luar daerah di wilayah Papua Tengah.

Potensi Skandal Anggaran Pemilu

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan anggaran pemilu di Mimika, terutama karena dana yang digunakan berasal dari anggaran negara untuk penyelenggaraan demokrasi.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut berpotensi menjadi skandal pengelolaan anggaran pemilu terbesar di Mimika dalam beberapa tahun terakhir.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum terkait temuan BPK tersebut.

Penulis  : Nerius Rahabav