Timika, Papua Tengah, Tualnews.com – Dugaan praktik pemotongan dana bantuan sosial pendidikan kembali mencuat.
Kali ini, sorotan mengarah ke salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Mimika yang diduga “menyunat” dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah milik mahasiswa.
Tak sekadar dugaan pemotongan, praktik ini disebut-sebut dibarengi intimidasi.
Sejumlah mahasiswa mengaku mendapat tekanan dari oknum pegawai bagian keuangan agar tidak mempertanyakan potongan dana yang mereka terima.
“Waktu kita tanya kenapa dipotong, dia jawab dengan nada tinggi: kau diam saja atau beasiswamu saya putuskan,” ungkap salah satu mahasiswa dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi Tualnews.com, Sabtu 21 Maret 2026.
Tak hanya itu, rekaman suara yang dimiliki media ini memperkuat dugaan tersebut.
Seorang mahasiswa mengaku hanya menerima sekitar Rp 1,2 juta dari dana yang seharusnya utuh diterima.
Bahkan, ada pengakuan lain yang menyebut potongan lebih besar akan kembali terjadi pada pencairan berikutnya.
Di tengah menguatnya kesaksian mahasiswa, pihak kampus memilih garis pertahanan, alias bantah total.
“Tidak benar, saya bilang tidak benar. Kalau mau, kumpul semua mahasiswa,” tegas pimpinan PTS tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, 9 Maret 2026.
Namun bantahan ini justru memantik pertanyaan baru, jika tidak ada pemotongan, lalu ke mana selisih dana yang dikeluhkan mahasiswa?.
Secara regulasi, praktik pemotongan dana KIP Kuliah jelas melanggar aturan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, khususnya Pasal 5 ayat (1), ditegaskan bahwa bantuan biaya hidup wajib diterima penuh oleh mahasiswa penerima.
Tidak ada celah pembenaran, termasuk dalih untuk kebutuhan pendidikan, karena komponen tersebut telah diakomodasi dalam skema lain seperti UKT.
Pernyataan resmi pemerintah pun sejalan. Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika, menegaskan perguruan tinggi dilarang keras melakukan pemotongan dana bantuan biaya hidup mahasiswa.
Kasus ini kini menyeret isu yang lebih besar, dugaan penyalahgunaan dana negara dan relasi kuasa yang menekan mahasiswa sebagai pihak paling rentan.
Desakan pun menguat. Pemerintah Kabupaten Mimika diminta tidak tinggal diam.
Investigasi menyeluruh dinilai mendesak untuk memastikan apakah telah terjadi praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana KIP Kuliah di kampus tersebut.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal hak mahasiswa. Jika benar ada pemotongan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan bantuan pendidikan,” tegas sumber media ini.
Di tengah situasi ini, satu hal menjadi terang: mahasiswa membutuhkan perlindungan, bukan ancaman.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Penulis : Nerius Rahabav