Manokwari, Tualnews.com – Kasus dugaan penelantaran dalam rumah tangga kembali mencuat di Provinsi Papua Barat Daya.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi guru, Maria Elisabeth Krey, resmi melaporkan suami sahnya, Lamberth Mirino, ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/99/II/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 28 Februari 2026.
Melalui pendampingan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Maria mengadukan dugaan kuat bahwa suaminya telah meninggalkan dirinya bersama anak-anak mereka selama kurang lebih tiga bulan terakhir tanpa tanggung jawab.
Tak hanya itu, terlapor juga diduga melakukan penelantaran terhadap istri dan anak-anaknya, yang berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Diduga Hidup dengan Wanita Lain
Lebih jauh, laporan tersebut juga mengungkap dugaan serius lainnya.
Lamberth Mirino disebut-sebut kini hidup bersama seorang perempuan lain tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Perempuan tersebut diketahui berinisial FDA, yang disebut bernama Ririn Daustina Arumisore, dan bekerja sebagai pejabat di Kantor Bank Papua Cabang Pembantu Fef, Kabupaten Tambrauw.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya perzinahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana terbaru.
Desakan Penegakan Hukum
DIrektur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers via whatsaap kepada Tualnews.com, Sabtu 21 Maret 2026, pukul 15.00 WIT, mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk tidak mengabaikan laporan tersebut.
Mereka meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan.
Selain itu, aparat juga didorong untuk menindak dugaan perzinahan yang dilakukan terlapor bersama perempuan berinisial FDA, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, tetapi menyangkut perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, serta kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana,” tegas pendamping hukum.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian di Papua Barat Daya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terlebih ketika melibatkan aparatur negara dan dugaan pelanggaran norma hukum sekaligus sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun terlapor terkait laporan tersebut.
Penulis : Nerius Rahabav