Kontak Tembak di Maybrat: Negara Jangan Abai, Warga Sipil Terancam Jadi Korban Berikutnya

MAYBRAT, Tualnews.com  — Informasi yang diterima Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengungkap adanya kontak tembak di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada Minggu (22/3).

Insiden ini bukan sekadar peristiwa keamanan biasa, ini alarm keras tentang rapuhnya perlindungan warga sipil di wilayah konflik.

Dalam peristiwa tersebut, dilaporkan satu anggota TNI gugur, sementara dua lainnya mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan di RSUD Pratama Maybrat.

Namun di balik angka-angka itu, ada ketakutan yang jauh lebih besar, warga sipil Kampung Sori kini hidup dalam bayang-bayang ancaman kekerasan susulan.

LP3BH Manokwari menilai, setiap insiden kontak senjata di wilayah sipil selalu menyisakan pola yang sama, warga menjadi pihak paling rentan, paling tidak terlindungi, dan kerap kali justru menjadi korban.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak aparat keamanan, khususnya Polres Maybrat, untuk tidak sekadar hadir sebagai simbol negara, tetapi benar-benar menjalankan fungsi perlindungan hukum secara konkret dan segera.

“Negara tidak boleh datang terlambat, apalagi hanya hadir setelah korban berjatuhan. Perlindungan terhadap masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama, bukan efek samping dari operasi keamanan,” tegasnya Advokat HAM ini dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Minggu 22 Maret 2026.

Lebih jauh, LP3BH mengingatkan bahwa setiap langkah pengamanan dan penyelidikan wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pendekatan represif yang tidak terukur justru berpotensi memperluas lingkaran kekerasan.

Kampung Sori dan wilayah sekitarnya kini berada dalam situasi genting. Potensi intimidasi, sweeping, hingga tindakan kekerasan balasan bukanlah hal yang asing dalam pola konflik bersenjata di Papua.

Karena itu, negara dituntut bertindak cepat, terukur, dan berpihak pada keselamatan warga sipil.

LP3BH menegaskan, perlindungan dalam jangka pendek harus segera diwujudkan melalui, jaminan keamanan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi, pengawasan ketat terhadap tindakan aparat di lapangan, akses informasi yang transparan bagi publik dan keluarga korban, pencegahan segala bentuk tindakan balasan yang menyasar masyarakat sipil.

Peristiwa di Maybrat ini kembali menjadi ujian: apakah negara mampu hadir sebagai pelindung, atau justru kembali membiarkan warga sipil hidup dalam ketakutan?.

Jika tidak ada langkah cepat dan tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan Kampung Sori, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.

Penulis   : Nerius Rahabav