Kuasa Hukum Helena Beanal Soroti HGB PT Petrosea, Desak BPN Teliti Ulang:  Ada Cacat Administrasi Sejak Awal

Kuasa hukum helena beanal, jeremias patty, sh, m. H, saat dikonfirmasi via whatsapp, senin (2/3/2026),
Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, SH, M.H, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (2/3/2026),

MIMIKA, Tualnews.com  – Polemik hak atas tanah antara Helena Beanal versus PT Petrosea Tbk kembali memanas.

Pasca, tiga narasumber dari Pengadilan Negeri Mimika, Provinsi Papua Tengah menyampaikan pernyataan terbuka kepada media Papuanewsonline.com dan Tualnews.com,  kubu Helena angkat bicara dan mengarahkan sorotan tajam kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika.

Ini bukti surat teguran kuasa hukum helena beanal kepada pt. Petrosea tbk
Ini Bukti Surat Teguran Kuasa Hukum Helena Beanal Kepada Pt. Petrosea Tbk

Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, SH, M.H, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (2/3/2026), menilai pernyataan juru bicara Pengadilan Negeri Mimika, justru menguatkan apa yang sejak awal disampaikan.

Ini bukti surat teguran kuasa hukum helena beanal kepada pt. Petrosea tbk
Ini Bukti Surat Teguran Kuasa Hukum Helena Beanal Kepada Pt. Petrosea Tbk

“Saya sudah baca berita hari ini,  setelah wawancara tiga narasumber dari pengadilan. Luar biasa, karena ketiganya menyatakan bahwa benar apa yang telah disampaikan sebelumnya. Itu sudah saya prediksi. Baik Helena maupun Petrosea menggunakan haknya secara legal, dan secara hukum, alas hak sudah terpenuhi,” tegasnya.

Ini bukti surat teguran kuasa hukum helena beanal kepada pt. Petrosea tbk
Ini Bukti Surat Teguran Kuasa Hukum Helena Beanal Kepada Pt. Petrosea Tbk

Menurut Jeremias, hak atas tanah yang kini disengketakan diperoleh almarhum pada kisaran tahun 1980–1990-an dan secara hukum telah beralih kepada Helena Beanal sebagai ahli waris.

“Alas haknya jelas dan telah terpenuhi. Itu tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.

Ini bukti surat teguran kuasa hukum helena beanal kepada pt. Petrosea tbk
Ini Bukti Surat Teguran Kuasa Hukum Helena Beanal Kepada Pt. Petrosea Tbk

BPN Diminta Bongkar Dasar Terbitnya HGB

Namun, kata Patty, titik krusial yang kini dipersoalkan bukan lagi sekadar putusan pengadilan, melainkan dasar terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk.

Jeremias secara tegas meminta BPN untuk tidak sekadar menerima narasi bahwa perkara telah inkrah di pengadilan, tetapi melakukan kajian menyeluruh terhadap riwayat administratif sertifikat tersebut.

“BPN harus membaca dan meneliti terlebih dahulu dasar terbitnya sertifikat itu. Sertifikat itu muncul berdasarkan apa? Ini yang menjadi pertanyaan,” Pintahnya.

Ia mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli pertanahan di Jawa Timur,  yang turut mempertanyakan proses penerbitan HGB tersebut.

“Ini bukan jual beli, melainkan pemberian. Anehnya, proses pemberian itu hanya dua hari langsung selesai dan diterbitkan. Dasarnya dari mana?” Sorotnya.

Menurutnya, pada tahun 1998 kewenangan pertanahan masih berada di bawah Menteri Dalam Negeri.

Karena itu, ia menduga terdapat kekeliruan prosedural yang berpotensi menjadi cacat administrasi.

“Dari awal saya sudah mengatakan, ada cacat administrasi dalam terbitnya sertifikat HGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk. Kalau sejak awal proses pelepasan haknya keliru, maka mereka tidak berhak atas ganti rugi dari pemerintah daerah Mimika,” tegasnya.

Sorotan ke Ketua Pengadilan

Tak hanya BPN, Jeremias juga menyoroti pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Timika yang disebut-sebut menyampaikan bahwa pihak Helena Beanal, telah kalah dan yang berhak adalah PT Petrosea Tbk.

Ia meminta Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, SH.M.H, M.Th, memberikan klarifikasi terbuka atas pernyataan tersebut.

“Pengadilan sebagai institusi sudah berjalan sebagaimana mestinya. Tapi sebagai pribadi, Ketua PN Mimika  harus bertanggung jawab atas pernyataannya kepada Bupati, Wakil Bupati Mimika, Kepala Dinas, dan Kepala BPN yang menyatakan kalau pihak kami sudah kalah,” ujarnya.

Jeremias menegaskan, jika tidak ada klarifikasi terbuka, pihaknya akan melayangkan somasi dan menempuh langkah hukum terhadap yang bersangkutan secara pribadi, bukan terhadap institusi pengadilan.

“Pernyataan itu sudah menjadi konsumsi publik. Kami menggunakan jalur publik agar semuanya terbuka dan masyarakat bisa menilai siapa yang benar,” Jelasnya.

Yakin Hak Helena Beanal Sah

Di akhir pernyataannya, Jeremias menegaskan keyakinan bahwa Helena Beanal memiliki hak yang sah atas tanah tersebut dan layak mendapatkan pengakuan hukum.

“Kami meyakini Ibu Helena memiliki hak yang sah dan harus diakui,” pungkasnya.

Sengketa ini dipastikan belum akan berakhir. Kini, publik menunggu langkah BPN dan klarifikasi resmi dari Pengadilan Negeri Mimika.

Di tengah tarik-menarik klaim hukum, satu hal yang pasti transparansi menjadi harga mati.