Somasi Kedua Dilayangkan! Kuasa Hukum Helena Beanal Sebut Dokumen Rp 11 Miliar “Bodong”

MIMIKA, Tualnews.com  – Polemik pembayaran ganti rugi tanah Bundaran Petrosea kian memanas dan memasuki babak baru yang lebih serius.

Kuasa hukum Helena Beanal resmi melayangkan Somasi Kedua dan terakhir kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait pencantuman anggaran Rp 11 miliar dalam dokumen Penetapan Pagu anggaran / perubahan OPD tahun anggaran 2025.

Surat somasi bernomor 09/JMP-Rek/S/XII/2025,  tertanggal 8 Desember 2025 itu dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-JMP/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Langkah ini diambil setelah Somasi Pertama bernomor 07/JMP-Rek/S/VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 disebut tak kunjung mendapat balasan dari pihak Bupati Mimika.

Disebut “Tidak Benar” dan Berindikasi Palsu

Ini bukti surat Somasi kedua Kuasa Hukum Helena Beanal
Ini bukti surat Somasi kedua Kuasa Hukum Helena Beanal

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Helena Beanal mempersoalkan isi Surat Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 tentang penetapan pagu anggaran/anggaran perubahan OPD TA 2025 yang ditandatangani Bupati Mimika.

Dalam lampiran dokumen itu, pada kolom program / kegiatan/sub kegiatan tertulis keterangan:
Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea”
Dengan pagu anggaran sebesar Rp11.000.000.000, “

Namun, kuasa hukum Helena Beanal menyebut keterangan tersebut tidak benar. Mereka mengaku telah melakukan komunikasi dengan salah satu pengacara PT Petrosea di Jakarta untuk memastikan apakah benar terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara tersebut.

Ini bukti surat Somasi kedua Kuasa Hukum Helena Beanal
Ini bukti surat Somasi kedua Kuasa Hukum Helena Beanal

Kata Patty, jawaban yang diterima, menurut mereka, menyatakan bahwa PT Petrosea tidak pernah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Atas dasar itu, keterangan dalam surat Bupati Mimika tersebut berindikasi bodong dan / atau palsu,” demikian bunyi somasi tersebut.

Legal Opini Disiapkan, Langkah Hukum Mengintai

Tak hanya melayangkan somasi, tim kuasa hukum juga menyertakan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Mulyadi Tajuddin SH, MH, C.Me., CLA, dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke, sebagai rujukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam Somasi Kedua dan Terakhir ini, kuasa hukum Helena Beanal memberikan tenggat waktu hingga 10 Desember 2025 kepada Bupati Mimika untuk memberikan informasi tertulis yang merekomendasikan dan / atau memasukkan nama Ibu Helena Beanal sebagai pihak penerima ganti rugi Tanah Bundaran Petrosea dalam anggaran perubahan tahun 2025 senilai Rp 11 miliar.

” Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, kami menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai rekomendasi dalam legal opinion yang telah kami kantongi, ” Tegasnya.

Dalam surat somasi kedua yang sudah berakhir masa waktu ini, ditembuskan juga  ke MA, Kejagung, KPK hingga Ombudsman.

Menariknya, surat somasi tersebut ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain:
Ketua Mahkamah Agung RI
Kepala Kejaksaan Agung RI
Ketua KPK RI
Ketua Ombudsman RI
Ketua Pengadilan Negeri Mimika
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.

Menurut Patty, langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa perkara tersebut berpotensi melebar, bahkan menyeret aparat penegak hukum,  jika ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Mimika terkait tudingan ini.