MANOKWARI, Tualnews.com — Penanganan kasus kekerasan yang menewaskan dua tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, kini menuai sorotan tajam.
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian masih menyisakan banyak pertanyaan serius, terutama terkait transparansi dan kepastian hukum bagi para warga sipil yang diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Manokwari seperti Rilis Pers yang diterima Tualnews.com, Minggu 22 Maret 2026, pasca insiden berdarah tersebut, aparat kepolisian telah melakukan serangkaian penangkapan.
Sebanyak empat warga sipil, Wempi Yeblo (WY), Paulus Yesyan (PY), Manfred Yekwan (MY), dan Tadius Yesyan (TY), kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat Daya.
Sementara itu, sembilan orang lainnya sempat diamankan di Polres Tambrauw.
Namun, secara mengejutkan, tujuh di antaranya telah dilepaskan pada Minggu (22/3).
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pembebasan tersebut, memunculkan spekulasi publik terkait konsistensi dan akuntabilitas proses hukum yang berjalan.
Situasi ini menyisakan dua orang yang masih ditahan di Polres Tambrauw tanpa kejelasan status hukum yang transparan kepada publik.
Kondisi tersebut mempertegas kekhawatiran adanya praktik penegakan hukum yang tidak terbuka dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.
Direktur LP3BH Manokwari mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Tambrauw untuk segera memberikan penjelasan resmi dan komprehensif kepada publik.
Keterbukaan informasi dinilai krusial, tidak hanya untuk menjamin hak-hak para tersangka, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan bebas dari intervensi.
“Jangan sampai kematian para tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi perhatian serius justru diikuti dengan proses hukum yang kabur dan tidak akuntabel,” tegas LP3BH.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di Papua Barat Daya, apakah berpihak pada transparansi dan supremasi hukum, atau justru kembali terjebak dalam pola lama yang penuh tanda tanya.
Penulis : Nerius Rahabav