BOVEN DIGOEL, Tualnews.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja, Jois Omba (15) dan Arswendo Wenas (15), tidak lagi sekadar cerita tentang kekerasan.
Ini adalah alarm keras tentang bagaimana hukum bisa ditekuk atau sengaja dilunakkan, ketika berhadapan dengan lingkar kekuasaan.
Peristiwa yang bermula dari undangan pesta ulang tahun di rumah jabatan itu berubah menjadi mimpi buruk.
Dua anak di bawah umur pulang dengan luka fisik dan trauma mendalam.
Mereka diduga dipukul, ditendang, dan dikeroyok tanpa alasan jelas oleh sekelompok orang, sebuah aksi brutal yang terekam dan menyebar luas di media sosial.
Namun yang lebih mengusik bukan hanya kekerasannya. Melainkan bagaimana kasus ini kemudian “ditangani”.
Alih-alih bergerak cepat ke jalur pidana, publik justru disuguhi narasi damai.
Mediasi, denda adat Rp1 juta, dan penyelesaian kekeluargaan tiba-tiba menjadi opsi utama.
Nilai yang tak hanya terasa tidak masuk akal, tetapi juga mencederai rasa keadilan. Seolah luka, trauma, dan martabat korban bisa ditebus dengan angka receh.
Pertanyaan pun tak terhindarkan: sejak kapan penganiayaan terhadap anak bisa diselesaikan dengan tawar-menawar?
Lebih jauh, dugaan keterlibatan lingkar keluarga pejabat membuat kasus ini semakin sensitif.
Di titik inilah publik mulai membaca pola lama, ketika kekuasaan tidak hanya mempengaruhi proses hukum, tetapi juga mencoba mengendalikan narasi.
Pernyataan Bupati Boven Digoel yang menyebut kasus ini sebagai “kenakalan remaja” justru menambah bara.
Pernyataan itu terdengar bukan sebagai klarifikasi, melainkan sebagai upaya mereduksi persoalan serius menjadi sekadar insiden ringan.
Jika pemukulan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur disebut kenakalan, lalu apa definisi kekerasan?.
Jika rekaman video yang beredar luas tidak cukup menjadi bukti moral, lalu apa lagi yang dibutuhkan?
Di sisi lain, dorongan untuk menghapus video kekerasan dari ruang publik memunculkan kecurigaan baru.
Apakah ini bagian dari upaya melindungi korban dari trauma, atau justru mengaburkan jejak agar kasus cepat dilupakan?.
Langkah keluarga korban yang menolak damai menjadi titik terang di tengah kabut kekuasaan.
Mereka memilih jalur hukum, jalur yang seharusnya sejak awal menjadi kewajiban negara untuk ditegakkan, bukan dinegosiasikan.
Dalam konteks hukum, dugaan penganiayaan terhadap anak bukan perkara ringan.
Undang-undang jelas mengatur bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan kesepakatan informal.
Namun realitas di lapangan sering berkata lain, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum di Boven Digoel.
Apakah mereka akan berdiri tegak di atas prinsip keadilan? atau kembali terjebak dalam pola kompromi yang berulang, di mana kekuasaan menjadi tameng, dan korban kembali dikorbankan?.
Kasus ini bukan lagi soal dua remaja. Ini tentang kredibilitas hukum itu sendiri.
Jika hari ini kasus seperti ini bisa “diselesaikan” dengan damai, maka publik berhak khawatir: berapa banyak keadilan lain yang telah atau akan diperdagangkan?
Boven Digoel Sedang Diuji.
Dan kali ini, yang dipertaruhkan bukan hanya kebenaran, tetapi keberanian.
Penulis : Nerius Rahabav