Papua Tengah, Tualnews.com– Sengketa tanah yang menimpa Helni Tabita Anwar kembali menyeruak ke ruang publik, membawa satu pertanyaan besar, ada apa dengan penegakan hukum? Perkara yang telah berjalan lebih dari tujuh tahun itu tak kunjung menemui titik terang, meski statusnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2020.
Helni pertama kali melaporkan persoalan ini ke Polres Kepulauan Tanimbar, pada 10 Maret 2015.
Namun alih-alih mendapat kepastian hukum, prosesnya justru berlarut-larut hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Maluku pada 18 September 2019 dengan nomor laporan LP-B/403/IX/2019/MALUKU/SPKT.
Harapan sempat muncul ketika pada 26 Juni 2020, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Direktorat Reserse Kriminal Umum menyatakan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Artinya, secara hukum, telah ditemukan dugaan tindak pidana dan perkara layak diproses lebih lanjut.
Namun, harapan itu kini berubah menjadi kekecewaan panjang.
Hingga 2026, atau hampir enam tahun setelah status penyidikan ditetapkan, tidak ada kejelasan berarti.
Proses hukum terkesan berjalan di tempat. Helni mengaku masih kerap dipanggil untuk pemeriksaan, tetapi ironisnya, pihak yang dilaporkan dinilai belum tersentuh langkah hukum yang tegas.
“Kalau sudah penyidikan, seharusnya ada progres jelas. Bukan hanya pelapor yang terus diperiksa, sementara terlapor seperti tak tersentuh,” keluhnya.

Konflik Keluarga Berujung Sengketa Hukum
Akar masalah bermula dari pembelian sebidang tanah bersama adik kandungnya.
Dalam perjalanan, muncul klaim pihak lain di tengah lokasi, membuat sertifikat tidak bisa dipecah.
Sebagai jalan tengah, keluarga sepakat menggunakan satu sertifikat atas nama sang adik, dengan janji sebagian lahan seluas 20 x 20 meter akan dihibahkan kepada Helni.
Namun kesepakatan itu diduga dilanggar. Bagian tanah yang dijanjikan justru disebut telah dijual kepada pihak lain.
Konflik pun melebar, tak hanya secara kekeluargaan, tetapi juga merembet ke ranah hukum dan administrasi pertanahan.
Akibatnya, proses pemecahan sertifikat tersendat, sementara hak Helni atas tanah tersebut menggantung tanpa kepastian.
Alasan Klasik: Anggaran hingga Agenda Internal
Dalam perjalanannya, Helni mengaku kerap menerima berbagai alasan atas lambannya penanganan kasus.
Mulai dari keterbatasan anggaran hingga kesibukan agenda internal penyidik.
Alasan-alasan ini, bagi Helni, sulit diterima. Ia mempertanyakan komitmen aparat dalam menuntaskan perkara yang sudah berstatus penyidikan.
“Kalau memang sudah naik penyidikan, kenapa tidak ada keberanian untuk menuntaskan? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Publikasi Jadi Jalan Terakhir
Merasa jalur formal tak memberikan hasil, Helni kini memilih membawa persoalan ini ke ruang publik.
Ia berharap sorotan media dapat menjadi tekanan moral bagi aparat penegak hukum agar bekerja lebih transparan dan profesional.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus serupa, tekanan publik kerap menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan penanganan perkara yang mandek.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi cermin buram penanganan sengketa tanah di Indonesia, khususnya ketika sudah memasuki tahap penyidikan namun tak kunjung tuntas.
Publik berhak bertanya, sejauh mana akuntabilitas aparat dalam menangani laporan masyarakat?, dan sampai kapan pelapor harus menunggu kepastian hukum?.
Bagi Helni, jawabannya sederhana, ia hanya ingin haknya diakui dan hukum ditegakkan secara adil.
Namun hingga hari ini, keadilan itu masih terasa jauh terkunci dalam berkas yang tak kunjung bergerak.
Penulis : Nerius Rahabav