Papua Tengah , Tualnews.com – Setelah bertahun-tahun bergulir tanpa kejelasan, Polda Maluku dan jajarannya patut diduga melakukan penipuan terhadap salah satu warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ) di Kota Saumlaki, sejak tahun 2019.
Terbukti dari dari data dan dokumen yang dimiliki Tualnews.com, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP – B/403/IX/ Maluku/ SPKT/ Polda Maluku, pelapor Helni Anwar, perempuan, pekerjaan wiraswasta, telah mendatangi SPKT Polda Maluku melaporkan perkara penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan surat.
Dalam surat SPKT yang ditandatangani KA Siaga SPKT I Polda Maluku, Brigadir polisi T. Rahangmetan, tanggal 18 september 2019, menyebutkan kejadian terjadi tahun 2015 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( MTB ), dengan Terlapor atas nama Jefry Tandra.

Berdasarkan sumber resmi media ini di Polda Maluku menyebutkan Kapolda Maluku dan jajarannya akan meningkatkan laporan polisi milik Helni Tabita Anwar ke tahap penyidikan.
Namun, keputusan ini justru memunculkan pertanyaan besar, mengapa butuh waktu begitu lama untuk sampai pada titik ini?.
Sedangkan, Laporan polisi dengan nomor LP- B/403/IX/2019/MALUKU/SPKT telah masuk sejak 18 September 2019.
Artinya, publik harus menunggu hampir satu tahun hanya untuk mendengar bahwa kasus ini “layak” naik dari penyelidikan ke penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor: SP2HP/2664/VI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2020.
Dalam surat resmi tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa perkara memiliki cukup dasar untuk ditingkatkan.
Namun ironisnya, kesimpulan itu baru muncul setelah proses panjang yang terkesan berlarut-larut, tanpa transparansi yang memadai.
“Penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Ramadansyah selaku perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Publik Berhak Curiga
Lambannya proses ini memantik kecurigaan publik terhadap profesionalitas penegakan hukum.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, seharusnya setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Faktanya, kasus ini justru menunjukkan wajah buram birokrasi penegakan hukum yakni lamban, tertutup, dan minim akuntabilitas.
Apakah ini murni soal teknis penyelidikan ? atau ada faktor lain yang membuat proses ini seolah “ditahan” hingga waktu yang tidak wajar?
Jangan Sekadar Formalitas
Kenaikan status perkara ke tahap penyidikan seharusnya menjadi titik terang, bukan sekadar formalitas administratif untuk meredam tekanan publik.
Jika penyidikan kembali berjalan lamban, maka patut diduga ada persoalan serius dalam integritas penanganan perkara ini.
Langkah selanjutnya akan menjadi ujian nyata bagi Kapolda Maluku, apakah benar berkomitmen menegakkan hukum, atau hanya bermain dalam ritme birokrasi tanpa keberanian menuntaskan kasus.
Desakan Transparansi
Masyarakat kini menunggu lebih dari sekadar status hukum. Publik menuntut kejelasan, siapa yang akan bertanggung jawab? apakah akan ada tersangka? atau kasus ini kembali tenggelam dalam tumpukan berkas?.
Jika aparat penegak hukum gagal menjawab pertanyaan tersebut, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis dan hukum kembali dipandang tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kasus Helni Tabita Anwar kini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia telah menjadi simbol, apakah hukum masih berdiri untuk keadilan, atau sekadar alat yang bergerak lambat tanpa arah yang pasti.
Hingga berita ini diturunkan Kapolda Maluku belum berhasil dikonfirmasi.