Manokwari, Tualnews.com – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, yang juga merupakan peraih penghargaan HAM internasional John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal, Kanada, serta Tokoh HAM Indonesia 2025, Yan Christian Warinussy, menyampaikan pernyataan tegas terkait peristiwa penembakan brutal di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, yang terjadi pada 31 Maret hingga 1 April 2026.
Dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Minggu 5 April 2026, Advokat Yan menegaskan tindakan aparat dalam peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah memenuhi unsur Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime against humanity) dan bahkan berindikasi kuat sebagai kejahatan genosida.
Pernyataan tersebut secara langsung ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar negara tidak mengabaikan tragedi kemanusiaan tersebut.

Menurutnya, peristiwa ini telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9, yang mengatur tentang kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
“Ini bukan peristiwa biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan mediasi. Proses hukum harus ditempuh secara tegas dan transparan,” ujarnya.
Delapan Warga Sipil Tewas, Termasuk Anak-anak dan Lansia Disabilitas
Warrinusy mengakui, tragedi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan warga sipil tidak bersenjata, di antaranya:
Dua anak: Markus Yobe (11) dan Maikel Waine (11)
Lima pemuda: Siprianus Tibakoto (19), Feri Auwe (19), Akian Edowai (20), Pigai Kikibi (19), dan Maga Piyobe (19).
Satu lansia disabilitas: Yulita Pigai (60)
Dikatakan, para korban berasal dari komunitas masyarakat adat wilayah Mee Pago, yang oleh LP3BH dinilai memperkuat indikasi adanya pola kekerasan sistematis terhadap kelompok etnis tertentu.
Komnas HAM Diminta Turun Tangan, Kapolres Dogiyai Harus Dicopot
LP3BH secara tegas mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan sebagai penyelidik dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Selain itu, LP3BH juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk,
segera mencopot Kapolres Dogiyai,
memeriksa seluruh aparat yang terlibat sebagai eksekutor di lapangan dan menghadapkan mereka ke proses hukum melalui mekanisme Pengadilan HAM.
LP3BH menilai segala bentuk pembenaran dari aparat, termasuk dari jajaran kepolisian setempat, tidak dapat diterima baik secara hukum nasional maupun prinsip HAM universal.
Indikasi Pemusnahan Etnis: Tuduhan Serius terhadap Negara
Lebih jauh, LP3BH menyoroti adanya indikasi kuat tindakan kekerasan ini mengarah pada upaya sistematis yang berpotensi dikategorikan sebagai pemusnahan terhadap kelompok etnis Melanesia di wilayah adat Mee Pago.
Jika terbukti, hal ini akan menjadi tuduhan serius terhadap negara dalam konteks hukum HAM internasional.
LP3BH Manokwari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus ini hingga tuntas.
“Keadilan bagi para korban adalah harga mati. Negara tidak boleh kalah oleh impunitas,” tegasnya.
Penulis : Nerius Rahabav