Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com – Pengelolaan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali menjadi sorotan serius.
Hasil pemeriksaan BPK RI, mengungkap adanya dugaan pelanggaran administratif hingga potensi penyimpangan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Berdasarkan data dan dokumen LHP BPK RI tahun 2024 di Kabupaten Mimika yang dimiliki Tualnews.com,
menunjukkan adanya selisih pembayaran sebesar Rp 44,22 juta yang merupakan pajak yang telah dipungut, namun belum disetorkan ke kas negara.
Dari jumlah tersebut, baru Rp 6,75 juta yang disetor, sementara sisanya masih dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran.
Tak hanya itu, hasil perhitungan ulang BPK juga mengungkap adanya kekurangan pemungutan pajak, yakni PPN sebesar Rp 5,27 juta dan PPh sebesar Rp 2,25 juta.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan serta pengawasan internal di tubuh KPU Mimika.
Sekretaris KPU Mimika selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakui permasalahan ini terjadi akibat minimnya monitoring terhadap pemotongan dan penyetoran pajak dari dana hibah APBD.
Bendahara Pengeluaran disebut bersedia mengembalikan sisa pajak tersebut ke kas negara.
Belanja Fiktif dan Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan
Masalah tak berhenti pada pajak. Hasil audit BPK RI juga menemukan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, bahkan terindikasi fiktif.
Pada pos belanja barang non operasional lainnya, terdapat 16 SPBy yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai fakta di lapangan.
Nilainya mencapai Rp 15,71 miliar.
Dari hasil konfirmasi kepada penyedia dan pelaksana kegiatan, diketahui bahwa sejumlah kegiatan seperti perjalanan dinas dalam kota, transport badan ad hoc, hingga belanja bahan makanan tidak pernah dilaksanakan, meski telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban.
Ironisnya, BPK RI menemukan fakta kalau dokumen pertanggungjawaban tersebut justru disusun oleh Bendahara Pengeluaran bersama staf subbag keuangan dengan sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baik PPK maupun Bendahara Pengeluaran tidak mampu menjelaskan penggunaan dana tersebut, karena tidak adanya bukti pendukung maupun pencatatan yang valid.
Sebagian dana, kata BPK, bahkan diduga digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pemberian tambahan perjalanan dinas di luar ketentuan Standar Biaya Masukan.
Kedua pihak akhirnya kepada BPK, mengakui permasalahan tersebut dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian negara.
Pengadaan Poster Rp 4 Miliar Dipecah dan Tidak Sesuai Peruntukan
Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah pada pengadaan poster pemilu senilai Rp 4 miliar yang dilaksanakan melalui skema pengadaan langsung.
Pengadaan tersebut dilakukan oleh CV MP dan dipecah menjadi lima Surat Perintah Kerja (SPK), dengan total produksi mencapai 200 ribu lembar poster.
Praktik pemecahan paket ini menimbulkan dugaan upaya menghindari mekanisme tender yang lebih transparan.
Lebih jauh, kata BPK, pengadaan ini juga dinilai bermasalah karena digunakan untuk kebutuhan Pemilu 2024, namun justru dibiayai menggunakan dana hibah Pilkada, yang secara peruntukan seharusnya berbeda.
Indikasi Lemahnya Pengawasan dan Potensi Kerugian Negara
Rangkaian temuan BPK RI, ini memperlihatkan pola yang mengarah pada lemahnya sistem pengendalian internal di KPU Kabupaten Mimika.
Dari pajak yang tidak disetorkan, kekurangan pungutan, hingga belanja yang tidak pernah terjadi, semuanya mengindikasikan potensi kerugian negara yang tidak kecil.
Kasus ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, mengingat adanya indikasi penyimpangan yang sistematis dalam pengelolaan dana publik.
Penulis : Nerius Rahabav