LP3BH : DUGAAN KEJAHATAN KEMANUSIAAN DI DOGIYAI HARUS DIINVESTIGASI SECARA INDEPENDEN

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Manokwari, Tualnews.com  Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sekaligus Advokat Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, menyatakan dugaan kuat telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.

Menurut Advokat HAM ini, peristiwa ini merujuk pada kematian sedikitnya sembilan warga sipil yang diduga kuat akibat tindakan penembakan oleh oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tindakan tersebut diduga terjadi sebagai respons atas kematian seorang anggota Polri berinisial JE yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya dan belum terungkap secara transparan.

” Kematian warga sipil ini tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Pola kekerasan yang terjadi menunjukkan indikasi serius terhadap praktik penggunaan kekuatan secara berlebihan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM berat, ” Tegasnya dalam Rilis Pers via whatsaap yang diterima Tualnews.com, Kamis  ( 2 / 4 ).

Dia mengakui, hal ini mengandung unsur serangan terhadap kelompok sipil yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan, investigasi menyeluruh dan transparan atas kematian anggota Polri JE wajib segera dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, guna mencegah pembenaran tindakan represif terhadap warga sipil.

” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), baik di tingkat pusat maupun perwakilan di Papua, harus segera membentuk Tim Penyelidikan Pro Justicia untuk melakukan investigasi langsung di Dogiyai, ” Pintahnya.

Dugaan pelanggaran ini tidak boleh direduksi atau dieliminasi sebagai kasus biasa.

Indikasi kuat adanya pelanggaran HAM berat menuntut penanganan berdasarkan mekanisme Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia diharapkan menjalankan fungsi supervisi dan koordinasi sebagaimana mandat undang-undang dalam proses penegakan hukum HAM berat.

Advokat Yan minta kasus ini juga perlu mendapat perhatian dari Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internasional terhadap dugaan pelanggaran HAM serius.

Lebih lanjut, LP3BH mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

1.Menghentikan segala bentuk tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap warga sipil di Dogiyai dan wilayah sekitarnya.

2.Menjamin akuntabilitas institusi Polri melalui proses hukum yang transparan dan tidak memihak.

3. Memberikan perlindungan terhadap masyarakat sipil dari tindakan kekerasan aparat.

” Kami juga menegaskan penyelesaian kasus ini tidak dapat ditempuh semata melalui mekanisme adat atau kompensasi, melainkan harus melalui proses hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan hak korban serta keluarga, ” Tegasnya.

Diakui, keadilan bagi korban adalah fondasi utama negara hukum.

” Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus tergerus, ” Sorotnya.