MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com — Polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp 11 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dalam sengketa lahan Bundaran Cendrawasih kian memanas.
Publik mulai mempertanyakan, apakah benar putusan pengadilan memerintahkan negara, dalam hal ini pemerintah daerah, untuk membayar?
Sorotan ini muncul setelah perkara perdata antara Helena Beanal ( Penggugat) melawan PT Petrosea Tbk ( Tergugat ), informasinya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Mimika dan disebut telah dikuatkan di tingkat banding.
Namun, hingga kini, belum ada kejelasan terbuka kepada publik mengenai isi amar putusan tersebut, khususnya terkait siapa pihak yang secara hukum diwajibkan membayar ganti rugi.
Di tengah minimnya transparansi, keputusan penggunaan APBD justru sudah berjalan.
Langkah ini memicu kecurigaan serius, mengingat setiap pengeluaran keuangan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir.

Amar Putusan atau Tafsir Sepihak?
Pertanyaan paling mendasar adalah: apakah dalam amar putusan benar-benar terdapat perintah eksplisit kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk membayar ganti rugi kepada PT Petrosea?.
Jika tidak ada perintah tegas dalam putusan, maka pembayaran tersebut berpotensi menjadi tindakan administratif yang melampaui kewenangan, bahkan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam praktik hukum perdata, eksekusi putusan hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang secara jelas dinyatakan kalah dan dibebani kewajiban dalam amar putusan.
Tanpa itu, tidak ada dasar bagi negara untuk menanggung beban pihak lain.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal legitimasi hukum. APBD tidak boleh dijadikan alat untuk menutup konsekuensi hukum pihak swasta,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya

.
Inkrah Jadi Kunci, Tapi Dokumen Tertutup
Aspek lain yang tak kalah krusial adalah status inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

Tanpa status ini, eksekusi putusan tidak memiliki kekuatan hukum yang final.
Namun hingga kini, dokumen resmi berupa salinan putusan lengkap dan surat keterangan inkrah belum tersedia secara terbuka.
Padahal, dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib diberikan berdasarkan prinsip keterbukaan informasi.
Ketiadaan dokumen ini memperkuat dugaan bahwa proses pengambilan kebijakan belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.

Dari Sengketa Perdata ke Beban Negara
Yang lebih mengkhawatirkan adalah loncatan logika hukum dari sengketa perdata menjadi beban fiskal daerah.
Secara prinsip, perkara perdata adalah urusan antar subjek hukum privat. Negara tidak serta-merta menjadi pihak yang menanggung akibat hukum, kecuali secara eksplisit ditetapkan dalam putusan.

Jika pemerintah daerah tidak menjadi pihak dalam perkara atau tidak dibebani kewajiban dalam amar putusan, maka penggunaan APBD patut dipertanyakan.
Di titik inilah muncul kekhawatiran publik, apakah telah terjadi “pengalihan tanggung jawab” dari pihak yang seharusnya membayar kepada negara?.
Potensi Masalah Hukum Baru
Keputusan pembayaran ini tidak hanya berisiko secara administratif, tetapi juga berpotensi membuka pintu persoalan hukum baru, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang hingga kerugian keuangan negara.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar berdasarkan interpretasi atau tekanan situasional.
Jika tidak, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk, sengketa privat diselesaikan dengan uang publik.
Desakan Transparansi
Sejumlah kalangan, termasuk jurnalis dan pegiat transparansi, mulai mendesak Pengadilan Negeri Mimika untuk membuka dokumen putusan secara utuh, termasuk amar putusan dan status inkrah.
Hal ini terbukti, Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav, secara resmi menyurati Ketua Pengadilan Negeri Mimika tanggal 29 Maret 2026.
Dalam surat Nomor: 03 / TN – TMK / III/ 2026, perihal : permohonan salinan dokumen putusan dan penjelasan prosedur hukum terkait sengketa Bundaran Cendrawasih, Rahabav menegaskan kepada Ketua PN Mimika untuk menjelaskan secara tertulis terkait pemberitaan mengenai sengketa lahan Bundaran Cendrawasih yang melibatkan PT Petrosea Tbk versus masyarakat adat Mimika ( Helena Beanal).
Selain itu dalam surat tertulis itu, Pemred Tualnews.com, juga meminta penjelasan tertulis terkait polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp 11 Miliar dari APBD Kabupaten Mimika, pasca putusan Pengadilan Negeri Mimika yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura.
Atas dasar itu, Rahabav mengajukan permohonan informasi publik, berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai berikut :
1. Salinan putusan lengkap Pengadilan Negeri Mimika ( Nomor Perkara) terkait sengketa lahan Bundaran Cendrawasih.
2. Salinan surat keterangan inkrah ( berkekuatan hukum tetap) yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Mimika terkait perkara tersebut.
3. Penjelasan tertulis mengenai apakah dalam amar putusan perkara tersebut terdapat perintah eksplisit kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk.
4. Penjelasan mengenai prosedur hukum yang mengaitkan putusan perkara perdata tersebut dengan eksekusi pembayaran dana APBD.
Rahabav menegaskan permohonan ini diajukan untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan uang negara.
” Kami harap tanggapan tertulis dari bapak Ketua Pengadilan Negeri Mimika sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh UU KIP ( 10 hari kerja + 7 hari kerja perpanjangan jika diperlukan, ” Harap Pemred Tualnews.com, Nerius Rahabav.
Sementara itu surat masuk tertulis, Pemred Tualnews.com, Nerius Rahabav, sudah diterima pegawai PTSP PN Mimika 31 Maret 2026, pukul 12.29 WIT.
Selain itu Rahabav mendorong, pemerintah daerah Mimika, dibawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum pembayaran Rp 11 miliar tersebut, termasuk mekanisme dan pertimbangan yang digunakan.
Tanpa keterbukaan, publik hanya akan disuguhi spekulasi dan dalam isu yang menyangkut uang negara, spekulasi adalah pintu masuk krisis kepercayaan.
Ujian Akuntabilitas
Kasus Bundaran Cendrawasih kini bukan lagi sekadar sengketa lahan. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi akuntabilitas lembaga peradilan dan pemerintah daerah.
Apakah hukum benar-benar ditegakkan sesuai aturan? atau justru ditafsirkan untuk membenarkan kebijakan yang sudah terlanjur diambil?.
Publik menunggu jawaban, bukan narasi, tetapi dokumen dan fakta hukum yang terang.
Penulis : Nerius Rahabav