IPMADO Manokwari Desak Kapolda Papua Tengah Copot Kapolres Dogiyai dan Bentuk Investigasi Independen

Presiden Mahasiswa UNIPA, Yenusson Rumaikeuw, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Sabtu 4 April 2026, menegaskan kekerasan di Dogiyai bukanlah peristiwa biasa
Presiden Mahasiswa UNIPA, Yenusson Rumaikeuw, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Sabtu 4 April 2026, menegaskan kekerasan di Dogiyai bukanlah peristiwa biasa

Manokwari, Tualnews.com-Mahasiswa asal Kabupaten Dogiyai yang tergabung dalam berbagai organisasi di Kota Studi Manokwari menggelar jumpa pers di halaman asrama mahasiswa Dogiyai.

Mereka menyampaikan pernyataan sikap tegas atas rangkaian kekerasan yang terjadi di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, yang memuncak pada peristiwa berdarah 31 Maret 2026 di Moanemani dan sekitarnya.

Presiden Mahasiswa UNIPA, Yenusson Rumaikeuw, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Sabtu 4 April 2026, menegaskan kekerasan di Dogiyai bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.

Ia menilai kejadian tersebut merupakan bagian dari pola pendekatan keamanan yang berulang di Tanah Papua.

Yenusson juga menyinggung dugaan penyiksaan terhadap warga sipil di Kabupaten Maybrat sebagai indikasi bahwa praktik kekerasan masih terus terjadi.

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia berlangsung tanpa pertanggungjawaban hukum.

Ia mendesak Kapolda Papua Tengah untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi secara menyeluruh serta mencopot Kapolres Dogiyai, AKBP Mince Mayor, yang dinilai gagal melindungi masyarakat sipil dan mengendalikan situasi keamanan.

Senada dengan itu, perwakilan Amnesty Chapter UNIPA, Paskalis Haluk, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyiksaan terhadap warga sipil di Maybrat.

Haluk menegaskan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan merupakan pelanggaran HAM berat yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Ia juga meminta agar aparat yang terbukti melakukan pelanggaran diproses secara hukum secara adil dan transparan tanpa perlindungan.

Sementara itu, Badan Pengurus IMPT, Olince Dimi, menilai rangkaian kekerasan di Dogiyai telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi sumber ancaman.

Ketua IPMADO Manokwari, Agustinus Pigai, dalam pernyataannya menyoroti bahwa kekerasan yang terus berulang di Tanah Papua, khususnya di Dogiyai, mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin perlindungan terhadap warga sipil.

Ia juga mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan pendekatan militeristik yang dinilai justru memperparah konflik.

Ketua IPMADO Manokwari, Agustinus Pigai, dalam pernyataannya menyoroti bahwa kekerasan yang terus berulang di Tanah Papua, khususnya di Dogiyai, mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin perlindungan terhadap warga sipil.
Ketua IPMADO Manokwari, Agustinus Pigai, dalam pernyataannya menyoroti bahwa kekerasan yang terus berulang di Tanah Papua, khususnya di Dogiyai, mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin perlindungan terhadap warga sipil.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Lapangan Jhon Yobe memaparkan data korban akibat insiden 31 Maret 2026.

Peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan korban jiwa dari warga sipil serta memicu ketegangan luas di tengah masyarakat.

Korban meninggal dunia:
1. Sipi Tibakoto (19) – luka tembak di kepala
Ester Pigai (60) – luka tembak di betis
Martinus Yobee (17) – luka tembak di perut
Ferdinan Auwe (19)
Ankian Edowai (19)
Korban luka-luka:
Maikel Waine (11) – luka tembak di bahu, dalam kondisi kritis
Kikibi Pigai (25)
Magapai Yobee (26)

Sebagai respons atas tragedi tersebut, mahasiswa Dogiyai menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Mendesak Komnas HAM, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah, dan Polres Dogiyai membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas rangkaian konflik.

2. Meminta Kapolres Dogiyai menghentikan tindakan represif terhadap warga sipil dan mengedepankan pendekatan humanis.

3.Menuntut aparat yang terbukti melakukan pelanggaran HAM diproses hukum secara adil tanpa impunitas.

4. Mendesak transparansi dalam penyelidikan pelaku penembakan.
Menolak penambahan personel aparat keamanan dari luar daerah yang dinilai berpotensi memperpanjang konflik.

5. Meminta penghentian penggunaan senjata api di tengah kerumunan warga dan lingkungan pemukiman.
Mendesak penarikan militer non-organik dari seluruh wilayah Papua.
Meminta DPRD Kabupaten Dogiyai lebih jeli dalam melihat konflik sosial, khususnya terkait penggunaan senjata api oleh aparat.

6. Mendesak penghentian segala bentuk operasi yang berpotensi menimbulkan korban tambahan.
Pernyataan ini ditutup dengan penegasan bahwa sikap tersebut diambil demi kemanusiaan dan perlindungan hak hidup masyarakat sipil di Dogiyai serta seluruh Tanah Papua.

Penulis   : Nerius Rahabav