SIPP Lumpuh, PN Mimika Dinilai Abai terhadap Transparansi Peradilan

Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com – Buruknya layanan digital di Pengadilan Negeri (PN) Mimika, Provinsi Papua Tengah, kini bukan lagi sekadar keluhan teknis, melainkan telah menjelma menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas peradilan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang seharusnya menjadi instrumen utama keterbukaan informasi publik, justru mengalami gangguan berkepanjangan.

Sistem tersebut tidak dapat diakses dalam waktu lama tanpa penjelasan resmi, tanpa pemberitahuan, dan tanpa kepastian perbaikan.

praktisi hukum, Ahmad Matdoan, S.H.
praktisi hukum, Ahmad Matdoan, S.H.

Situasi ini memantik kritik keras dari kalangan praktisi hukum, Ahmad Matdoan, S.H.

Dalam Rilis Pers via whatsaap kepada Tualnews.com, sabtu 4 April 2026, Matdoan menilai PN Mimika menunjukkan kinerja paling buruk dibandingkan Pengadilan Negeri lain di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, khususnya dalam pengelolaan layanan informasi berbasis digital.

“Ini bukan sekadar error teknis. Ini bentuk kelalaian serius. Ketika SIPP tidak bisa diakses dan dibiarkan berlarut tanpa informasi, itu sama saja menutup akses publik terhadap proses peradilan,” tegas Penasihat Hukum Ahmad Matdoan.

Padahal, kata dia keberadaan SIPP merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mendorong transparansi peradilan modern.

Melalui sistem ini, masyarakat seharusnya dapat memantau perkembangan perkara secara terbuka, mulai dari jadwal sidang, status penanganan perkara, hingga putusan.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok – Tualnews.com)

Namun yang terjadi di PN Mimika justru berbanding terbalik. Ketika sistem lumpuh, publik praktis “dibutakan” dari informasi yang seharusnya menjadi hak mereka.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H. ( dok – Tualnews.com)

Lebih jauh, diakui ketiadaan pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan memperlihatkan lemahnya standar pelayanan publik.

Tidak adanya transparansi terkait gangguan sistem memunculkan pertanyaan serius, apakah ini murni persoalan teknis, atau ada pembiaran yang disengaja?.

Matdoan mengingatkan,  krisis seperti ini tidak boleh dianggap remeh.

Dalam sistem peradilan, akses informasi adalah fondasi kepercayaan publik.

Ketika akses itu terganggu dan tidak ditangani secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga integritas proses hukum itu sendiri.

“Jika pengadilan gagal menyediakan akses informasi yang layak, maka wajar publik mempertanyakan komitmen terhadap keadilan yang transparan,” Sorot Matdoan.

Hingga kini, PN Mimika belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini.