Tual,Tualnews.com – Isu yang menyebutkan kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara (Malra), AT (14), telah diselesaikan secara kekeluargaan, dipastikan tidak benar.
Juru bicara keluarga korban, Rizal Tawakal, menegaskan informasi tersebut adalah hoaks dan tidak pernah ada upaya perdamaian dari pihak mana pun.
“Kami tegaskan, informasi itu tidak benar. Tidak pernah ada pihak yang datang untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan anggota Brimob Maluku, Masias Siahaya, yang mengakibatkan AT meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2) lalu dan turut melibatkan kakak korban, NK (15), yang juga mengalami kekerasan.
Rizal menegaskan, sejak awal keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian, baik Polda Maluku maupun Polres Tual, untuk mengusut kasus tersebut secara cepat, transparan, dan adil.
Ia juga menegaskan bahwa keluarga menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum, termasuk melalui mekanisme restorative justice.
“Ini negara hukum. Kami tetap menolak upaya damai dan meminta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
Sementara itu, keluarga korban mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah merampungkan tahap penyidikan.
Pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (30/3).
“Kami berterima kasih kepada Polda Maluku dan Polres Tual atas kinerja cepat dalam menangani kasus ini hingga tahap pelimpahan ke jaksa,” tambah Rizal.
Keluarga berharap proses hukum di tingkat kejaksaan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tual dapat berjalan terbuka dan menjunjung tinggi keadilan.
Mereka juga meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, Rizal mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, serta tokoh masyarakat di Kota Tual dan Maluku Tenggara untuk bersama-sama mengawal jalannya persidangan sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Mari kita kawal proses hukum ini dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Tual,” pungkasnya.