Kuasa Hukum Soroti Proses Pelimpahan Perkara Tiga Tersangka ke Kejari Manokwari

“Setelah itu, klien kami diminta menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Manokwari untuk proses lebih lanjut,” ujar kuasa hukum, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulis via whatsaap kepada Tualnews.com, Rabu ( 1 / 4 ).
“Setelah itu, klien kami diminta menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Manokwari untuk proses lebih lanjut,” ujar kuasa hukum, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulis via whatsaap kepada Tualnews.com, Rabu ( 1 / 4 ).

Manokwari, Tualnews.com-  Kuasa hukum dari tiga tersangka, yakni Luciana Lawrence (60), Budi Christian Gosyanto (54), dan Febryan Alfonsius Gosyanto (30), menyampaikan bahwa berkas perkara klien mereka telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Polresta Manokwari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Manokwari pada Selasa (31/3/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Polresta Manokwari.

Namun, kuasa hukum menilai pemeriksaan yang dilakukan hanya terbatas pada pengecekan tekanan darah tanpa pemeriksaan medis menyeluruh lainnya.

“Setelah itu, klien kami diminta menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Manokwari untuk proses lebih lanjut,” ujar kuasa hukum, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulis via whatsaap kepada Tualnews.com, Rabu ( 1 / 4 ).

Setibanya di Kejari Manokwari, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan administrasi perkara sekaligus proses penahanan oleh pihak JPU.

Kuasa Hukum mengakui, dua tersangka, yakni Budi Christian Gosyanto dan Febryan Alfonsius Gosyanto, selanjutnya dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Manokwari.

Sementara itu, tersangka Luciana Lawrence ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Wasai.

Disebutkan, ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.
Kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan guna memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sebagai penasihat hukum akan menempuh upaya hukum yang diperlukan demi melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.