Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com — Proses pengadaan dan pencetakan Alat Peraga Kampanye berbasis katalog (APKBK) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menuai sorotan tajam.
Berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki Tualnews.com, mengungkap adanya kejanggalan serius dalam tahapan pengadaan, mulai dari durasi proses yang tidak wajar hingga selisih harga miliaran rupiah yang berujung pada pengembalian ke kas negara.
Fakta paling mencolok ditemukan BPK RI, terletak pada kecepatan proses.

Penayangan produk oleh penyedia dan pembuatan hingga persetujuan paket oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan dalam satu hari yang sama, hanya dalam waktu 2 jam 20 menit 37 detik.
Waktu yang sangat singkat ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah proses evaluasi benar-benar dilakukan, atau sekadar formalitas administratif?

Menurut BPK, dalam praktik pengadaan yang akuntabel, tahapan tersebut semestinya melibatkan kajian menyeluruh, mulai dari verifikasi spesifikasi, pembandingan harga pasar, hingga negosiasi kewajaran biaya.
Namun, durasi yang nyaris instan ini justru mengindikasikan kemungkinan kuat adanya pengkondisian sejak awal.
Tak hanya soal waktu, kata BPK RI, struktur harga yang ditawarkan penyedia juga menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK, komponen harga terdiri atas harga barang, biaya pengiriman, dan pajak.
Menariknya, biaya produksi disebut sama untuk seluruh wilayah, sehingga variabel pembeda utama hanya terletak pada distribusi.
Namun di sinilah letak persoalan. Hasil perbandingan antara Analisa Harga Satuan yang disusun penyedia dengan harga dalam kontrak menunjukkan adanya selisih mencapai Rp 2.880.400.000.
Nilai yang tidak kecil ini, bagi BPK RI, memunculkan dugaan kuat adanya mark-up atau setidaknya pembebanan biaya yang tidak proporsional, khususnya pada komponen pengiriman.
Analisa harga yang disampaikan penyedia sebenarnya telah mencakup berbagai unsur, seperti tenaga kerja, bahan baku, overhead, keuntungan sebesar 15 persen, biaya distribusi, dan pajak.
Tetapi fakta, adanya selisih signifikan menunjukkan bahwa harga kontrak tidak sepenuhnya mencerminkan perhitungan riil tersebut.
Lebih jauh, BPK RI menjelaskan, sikap penyedia yang menyatakan menerima hasil audit dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara justru memperkuat indikasi adanya kelebihan bayar.
Dalam banyak kasus, pengakuan semacam ini menjadi sinyal bahwa penyimpangan memang terjadi, meskipun dibungkus dalam mekanisme administratif yang tampak sah.
Kasus ini membuka celah besar dalam sistem pengawasan pengadaan, khususnya pada peran PPK yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas berjalan.
Jika proses bisa diselesaikan dalam hitungan jam dan menghasilkan selisih miliaran rupiah, maka pertanyaan yang lebih besar muncul, apakah sistem pengadaan elektronik benar-benar menjamin transparansi, atau justru menjadi alat baru yang mempermudah praktik lama dengan wajah digital?.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menelusuri lebih jauh potensi pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
Tanpa penindakan yang jelas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk, bahwa penyimpangan bisa “diselesaikan” cukup dengan pengembalian uang, tanpa konsekuensi hukum yang setimpal.
Penulis : Nerius Rahabav