Keluarga Korban Tagih Keadilan,  Tamher Desak Polisi Tangkap Kembali Pelaku Pengeroyokan Tuce Lomang

“Kami menilai pembebasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Aparat harus transparan dan tidak boleh tebang pilih. Segera tangkap kembali para pelaku dan proses sesuai hukum,” tegas Mahmud Tamher, dalam keterangan tertulisnya
“Kami menilai pembebasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Aparat harus transparan dan tidak boleh tebang pilih. Segera tangkap kembali para pelaku dan proses sesuai hukum,” tegas Mahmud Tamher, dalam keterangan tertulisnya

Jakarta, Tualnews.com  – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Tuce Lomang di Kabupaten Maluku Tenggara menuai sorotan tajam.

Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher, mendesak aparat kepolisian setempat bertindak tegas dengan segera menangkap kembali tiga pelaku yang sebelumnya sempat diamankan,  namun kemudian dibebaskan.

Peristiwa tragis itu terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, pada Jumat, 20 Maret 2026.

Demikian Rilis Pers yang diterima Tualnews.com, Kamis ( 2 / 3 ), dari keluarga korban.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dikeroyok oleh tiga orang pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Akibat serangan tersebut, Tuce Lomang mengalami luka serius, termasuk putusnya urat pada tangan kiri.

Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum kondisinya memburuk.

Ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur dan kembali ke RSUD, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026, setelah mengalami infeksi tetanus.

Yang menjadi sorotan, keluarga korban mengakui, dua dari tiga pelaku, Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar, dikabarkan sempat dibebaskan tanpa penjelasan resmi kepada keluarga korban.

Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan publik.

“Kami menilai pembebasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Aparat harus transparan dan tidak boleh tebang pilih. Segera tangkap kembali para pelaku dan proses sesuai hukum,” tegas Mahmud Tamher, dalam keterangan tertulisnya.

Tak hanya itu, pihak keluarga juga menduga adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan tersebut.

Bahkan, mereka menuding kemungkinan keterlibatan pihak lain sebagai dalang, termasuk dugaan peran orang tua salah satu pelaku.

Mahmud juga menyoroti rekam jejak keluarga pelaku yang disebut kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia meminta aparat tidak mengabaikan aspek sosial yang bisa memperparah konflik di wilayah tersebut.

Secara hukum, kata Mahmud, kasus ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam KUHP, mulai dari pengeroyokan yang menyebabkan kematian hingga dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebagai bagian dari keluarga korban, Mahmud menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami bawa ke Mabes Polri. Ini soal keadilan,” ujarnya.

Keluarga korban kini berharap Polres Maluku Tenggara dapat menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan pada keadilan, bukan justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.