MALUKU TENGGARA, Tualnews.com – Polres Maluku Tenggara merilis kronologi penemuan sesosok mayat yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (21/4/2026).
Korban diketahui bernama Deizen Berty Lutur (29), warga Ohoi Fako, Kecamatan Kei Besar.
Jasad korban ditemukan sekitar pukul 09.30 WIT di ruas Jalan Bukit Indah (Ave Maria), Ohoi Bombay.
Polisi menduga korban meninggal akibat tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan Rilis data Polres Maluku Tenggara yang diterima, Tualnews.com, Rabu 22 April 2026, identitas korban yakni:
Nama: Deizen Berty Lutur
Tempat/Tanggal Lahir: Ambon, 1 Desember 1996
Umur: 29 tahun
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja
Alamat: Ohoi Fako, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, melalui Kasi Humas Polres Maluku Tenggara menyebutkan, pada hari yang sama, personel Polsek Kei Besar berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda, yaitu: IR, diamankan di Ohoi Waurtahait sekitar pukul 15.00 WIT.
Selanjutnya kata Kasi Humas Polres Maluku Tenggara, oknum berinisial TH, diamankan di Ohoi Ngefuit sekitar pukul 14.00 WIT, dan oknum BB, diamankan di Ohoi Ngefuit sekitar pukul 12.30 WIT.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa menggunakan kendaraan dinas menuju Ohoi Tamangil.
Sekitar pukul 15.30 WIT, mereka diseberangkan menggunakan speedboat menuju Pelabuhan Raat dan tiba pukul 16.20 WIT.
Selanjutnya, kata Kasi Humas Polres Maluku Tenggara, para terduga pelaku dijemput personel Polres Maluku Tenggara dan dibawa ke Mapolres sekitar pukul 17.00 WIT untuk proses hukum lebih lanjut.
Pembakaran dan Perusakan Rumah
Kasi Humas Polres Maluku Tenggara mengungkapkan, masih pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIT, terjadi aksi kekerasan bersama berupa pembakaran dan pengrusakan sejumlah bangunan rumah di Ohoi Fako.
Sejumlah warga yang rumahnya menjadi korban antara lain:
YL (64), ML (58), ERL (64), YGL (40), SL
(40) dan DBK (38).
Disebutkan, kerugian materiil yang tercatat meliputi:
Rumah: 6 unit
Sepeda motor: 5 unit
Kulkas: 4 unit
Televisi: 3 unit
Mesin spit 40 PK: 1 unit
Mesin sensor kayu: 1 unit
Springbed/tempat tidur: 12 unit
Lemari besar: 7 unit
Lemari kecil: 7 unit
Lela/barang adat 12 tail: 1 unit
Lela/barang adat 8 tail: 1 unit. Peralatan dapur: sejumlah barang
Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan serta mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas.
Warga juga diminta mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan segera melapor melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat apabila memiliki informasi yang dapat mengganggu keamanan.