Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com – Polemik sengketa tanah di kawasan Bundaran Petrosea, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.
Pemilik hak ulayat Orang Asli Papua (OAP), Helena Beanal, secara terbuka mempertanyakan legalitas serta struktur kepemilikan saham PT Petrosea Tbk yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kepada Tualnews.com, Rabu (21/4/), Helena Beanal menegaskan tanah seluas kurang lebih 60 hektare atau 600.000 meter persegi di kawasan yang kini dikenal sebagai Bundaran Petrosea merupakan hak ulayat keluarganya, warisan dari almarhum Dominikus Beanal.
“Tanah bundaran Petrosea itu, sejak peristiwa pembebasan Irian Barat tahun 1961, orang tua saya sudah menempati tanah ini. Itu tanah kami,” tegas Helena.

Helena membeberkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan sah atas tanah tersebut, di antaranya:
1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal seluas 9.941 m² yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Fak-Fak pada 16 November 1996.
2. Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Negara Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 tertanggal 1 Desember 1985, ditandatangani Kepala Desa Kwamki dan telah dilegalisir serta mendapat pengesahan kembali dari Kepala Kelurahan Kwamki pada tahun 2024.

Menurut Helena, dokumen tersebut membuktikan bahwa keluarganya memiliki dasar hukum atas tanah yang kini disengketakan.
Soroti Status HGB PT Petrosea
Helena juga menyoroti status lahan yang dikuasai PT Petrosea Tbk.
Ia menyebut perusahaan tersebut bukan pemilik hak milik, melainkan hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).

“PT Petrosea Tbk tidak punya tanah di Papua. Mereka hanya punya HGB. Saya tanya, HGB itu apa? Bisa jadi hak milik kah?” sorotnya.

Secara hukum, kata Helena Beanal, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, dan tidak sama dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun serta paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia.

Pertanyakan Struktur Kepemilikan Saham
Lebih jauh, Tokoh adat perempuan suku Amungme, Helena Beanal, mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik saham PT Petrosea Tbk.
Ia menyinggung dugaan perusahaan tersebut dimiliki atau dikuasai pihak berkewarganegaraan asing (WNA).

“Sekarang ini ibaratnya, perusahaan yang diduga pemiliknya WNA bisa mengklaim sebagai pemilik hak ulayat Amungme dan Kamoro, sementara kami OAP jadi pendatang dan penonton di tanah sendiri,” katanya dengan nada kesal.
Pernyataan ini membuka babak baru polemik, bukan hanya soal batas dan status tanah, tetapi juga menyangkut transparansi struktur kepemilikan perusahaan yang beroperasi di atas tanah adat Papua.
OAP Merasa Tersisih di Tanah Sendiri
Helena menggambarkan kondisi di Mimika saat ini sebagai ironi besar bagi Orang Asli Papua ( OAP).
“Yang terjadi sekarang, orang asli Papua jadi pendatang di negeri sendiri. Orang pendatang justru seperti pemilik tanah adat,” sorot Helena Beanal.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat adat terkait penguasaan lahan, investasi besar, dan posisi tawar OAP dalam arus pembangunan serta eksploitasi sumber daya alam di Papua Tengah.

Publik Menunggu Klarifikasi
Sengketa ini kini tidak hanya menyentuh aspek keperdataan pertanahan, tetapi juga menyangkut hak ulayat, identitas, serta keadilan ekonomi bagi masyarakat adat.
Publik Mimika kini menanti klarifikasi resmi dari manajemen PT Petrosea Tbk terkait, status dan dasar hukum penguasaan lahan di Bundaran Petrosea, perbedaan antara HGB dan hak milik dalam konteks lahan sengketa, struktur kepemilikan saham perusahaan, termasuk dugaan keterlibatan investor asing.
Helena Beanal berharap transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik dan memastikan hukum agraria serta hak masyarakat adat ditegakkan secara adil.