AMBON, Tualnews.com Gelombang kritik terhadap tata kelola Program Badan Gizi Nasional melalui skema Makan Bergizi Gratis di wilayah Maluku dan Maluku Utara kian menguat.
Kali ini, BEM Nusantara Maluku secara resmi mendesak Badan Gizi Nasional segera mencopot Kepala KPPG Maluku-Maluku Utara, dr. Rosita, M.Kes, menyusul munculnya dugaan serius terkait penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, hingga dugaan praktik mark up pengadaan alat pelindung diri (APD) dan supplier bahan baku di lingkup program MBG.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya laporan kejadian menonjol tertanggal 20 Mei 2026, yang disusun salah satu Pengawas Keuangan SPPG Baguala dan dikirimkan kepada jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional, mulai dari Kepala Badan, Wakil Kepala, Deputi Pengawasan, hingga Kepala KPPG Maluku.
Menurut BEM Nusantara Maluku, jika isi laporan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar konflik internal, melainkan krisis tata kelola serius yang dapat merusak kredibilitas program pelayanan gizi nasional di daerah.
“Kami menilai Kepala KPPG Maluku-Malut gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara profesional. Ada dugaan pembiaran sistematis terhadap praktik yang bertentangan dengan juknis dan etika pelayanan publik,” tegas Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, dalam keterangannya di Ambon, Senin 25 Mei 2026.
Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Pekerja
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan pelecehan verbal terhadap tenaga kerja dapur.
Dalam laporan disebutkan para pekerja diduga disebut sebagai “babu-babu” atau pembantu milik mitra.
Ucapan tersebut disebut memiliki bukti berupa rekaman suara dan dinilai merendahkan martabat pekerja.
“Tenaga kerja dalam pelayanan publik harus dihormati sebagai bagian dari sistem negara, bukan direndahkan,” tegas BEM.
Intervensi Mitra dan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Rahantan mengungkapkan dalam laporan itu juga mengungkap adanya dugaan intervensi berlebihan dari pihak mitra dan keluarga mitra dalam aktivitas operasional dapur, meski mereka tidak memiliki kewenangan teknis.
Tak hanya itu, ditemukan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
” Dua kamar di area dapur disebut ditempati mitra beserta keluarganya lengkap dengan fasilitas AC dan kulkas, sementara Kepala SPPG justru tidak memperoleh fasilitas serupa, ” Ungkapnya.
BEM menilai kondisi itu berpotensi masuk kategori penyalahgunaan aset program negara.
Pengawas Diduga Diintervensi, Independensi Dipertanyakan
Dalam laporan juga disebut adanya rapat pada 24 April 2026 di kantor pelayanan gizi Ambon, yang dihadiri Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, mitra, dan anak mitra.
Dalam forum itu, kata BEM, Kepala KPPG diduga menyampaikan adanya aturan baru yang memberi kewenangan kepada mitra untuk memberhentikan pengawas.
“Jika benar mitra bisa memecat pengawas, maka ini kekacauan tata kelola. Fungsi pengawasan harus independen,” kata BEM.
Pemecatan Lewat WhatsApp, Pegawai Diduga Ditekan
Kasus lain yang menjadi sorotan adalah dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang Pengawas Keuangan pada 28 April 2026, yang disebut hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp tanpa surat resmi.
Korban bahkan disebut diminta membuat surat pengunduran diri agar gajinya dapat dicairkan.
“Ini bentuk tekanan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan,” tegas BEM.
Sorotan paling keras diarahkan pada dugaan praktik jual beli APD dalam operasional MBG.
Secara regulasi, Kepala SPPG dilarang menjual APD kepada dapur program karena dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, berdasarkan laporan dan penelusuran lapangan, BEM menduga terdapat kewajiban tidak resmi bagi KSPPG untuk membeli APD tertentu.
Bahkan disebut, jika instruksi itu tidak diikuti, posisi KSPPG terancam diganti.
Selain itu, muncul dugaan keterlibatan pihak tertentu di lingkup KPPG dalam penyediaan bahan baku atau supplier melalui pihak perantara.
Atas berbagai dugaan tersebut, BEM Nusantara Maluku menyampaikan tujuh tuntutan resmi kepada Badan Gizi Nasional:
Segera mencopot Kepala KPPG Maluku-Malut.
Melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Kota Ambon.
Mengevaluasi total sistem pengawasan dan kemitraan program MBG di Maluku.
Memberi perlindungan kepada pekerja dan pengawas yang diduga mendapat tekanan.
Membuka secara transparan pengelolaan anggaran MBG di Maluku.
Menurunkan aparat pengawasan internal untuk memeriksa dugaan pelanggaran administrasi.
Melakukan audit khusus atas dugaan praktik jual-beli APD dan supplier.
“Program pelayanan gizi nasional adalah program strategis negara. Jangan sampai niat baik negara dirusak oleh praktik intimidasi, intervensi, dan penyalahgunaan kewenangan,” tutup Adam R. Rahantan.
Hingga berita ini diturunkan Kepala KPPG Maluku-Maluku Utara, dr. Rosita, M.Kes, belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.