Manokwari, Tualnews.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan kebijakan Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy, yang diduga telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada Frengky Muuk dan Tonny Orocomna sebagai Kepala Kampung pada Rabu (22/7) di Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Dalam Rilis Pers kepada media ini, LP3BH Manokwari, melaporkan kalau berdasarkan informasi dan data yang dimiliki lembaga tersebut, Frengky Muuk dan Tonny Orocomna sebelumnya berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Teluk Bintuni dan Polda Papua Barat.

Direktur LP3BH menilai perlu adanya penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai proses hukum terhadap keduanya.
Pasalnya, kata Warinussy, setelah keluar dari kawasan hutan di Distrik Moskona Utara dan Moskona Utara Jauh, keduanya diamankan ke Manokwari, kemudian dipulangkan ke Bintuni.
Namun, menurut LP3BH, hingga kini belum terdapat informasi yang jelas mengenai penyelesaian proses hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Apabila benar seseorang pernah berstatus sebagai DPO, maka penghentian ataupun penyelesaian proses hukumnya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Warinussy.
LP3BH berpandangan setiap tindakan administratif yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk pengangkatan kepala kampung, semestinya memperhatikan aspek legalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tata kelola pemerintahan desa / kampung.
Karena itu, LP3BH Manokwari meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Teluk Bintuni untuk memberikan pertimbangan hukum yang arif, bijaksana, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada Bupati Teluk Bintuni sebelum mengambil kebijakan administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
LP3BH juga mendorong Polres Teluk Bintuni dan Polda Papua Barat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai status hukum Frengky Muuk dan Tonny Orocomna, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Teluk Bintuni atas persoalan ini.