Bareskrim Bongkar Dugaan Mafia Tanah Labuan Bajo, Pejabat BPN hingga Dokumen Lama Jadi Sorotan

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Labuan Bajo, Tualnews.com  – Aroma dugaan mafia tanah yang selama bertahun-tahun membayangi kawasan super premium Labuan Bajo kini mulai terkuak.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi turun tangan membongkar dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan strategis Pantai Keranga.

Kasus yang selama ini hanya berputar di meja sengketa perdata dan ruang mediasi kini memasuki babak pidana.

Penyidik Bareskrim tengah menelusuri dugaan rekayasa dokumen tanah yang diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik sertifikat, tokoh adat, aparat kelurahan, hingga pejabat Kantor Pertanahan BPN Manggarai Barat.

“Ini bukan lagi sengketa tanah biasa. Ada dugaan tindak pidana serius yang harus diusut sampai tuntas,” tegas Jon Kadis, SH, kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Sabtu (23/5/2026).

Dua Pejabat BPN Dipanggil ke Jakarta

Langkah hukum itu tertuang dalam surat resmi Dittipidum Bareskrim Polri Nomor: B/2061/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum dan B/2062/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tertanggal 13 Mei 2026.

Dua pejabat Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Stepanus Kakut dan Konstantinus Lalu, resmi dipanggil ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi terkait proses penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Keranga.

Penyelidik mendalami penerbitan dua sertifikat yang kini menjadi sorotan utama: SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawyat Naput, SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grans Naput,
Keduanya diterbitkan pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Dokumen Adat 1990 dan 1991 Diduga Bermasalah

Penyelidikan Bareskrim menemukan indikasi adanya dua dokumen tanah adat berbeda yang dipakai dalam proses administrasi penerbitan sertifikat.

Dokumen pertama adalah Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990, yang disebut menjadi dasar permohonan lima SHM keluarga Naput.

Namun, pelapor berinisial S mengungkap kejanggalan serius.

“Surat tanah adat asli tahun 1990 yang disebut-sebut menjadi dasar penerbitan sertifikat itu justru diduga tidak pernah ada,” ujarnya.

Lebih mengejutkan lagi, dalam proses pengukuran tanah oleh BPN di lokasi Keranga, justru muncul dokumen berbeda,  Surat Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991.

“Ini yang janggal. Dasar permohonan pakai surat 1990, tapi saat pengukuran muncul surat 1991. Ada apa?” katanya.

Temuan dua dokumen berbeda ini dinilai menjadi pintu masuk penting bagi penyidik untuk membongkar dugaan rekayasa administrasi pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Surat 1991 Dibatalkan Kelurahan

Kejanggalan lain muncul pada Surat Tanah Adat 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu.

Dokumen tersebut diduga tidak mencantumkan luas tanah secara jelas, hal yang dinilai tidak lazim untuk dokumen pertanahan.

Akibat persoalan itu, Pemerintah Kelurahan Kelurahan Labuan Bajo pada 6 Mei 2026 resmi membatalkan surat tersebut.

Alasannya: luasan tidak jelas, batas-batas tumpang tindih, dan lokasi tidak sesuai.

Keputusan ini dinilai sebagai pengakuan administratif pertama bahwa dokumen dasar penguasaan tanah di Keranga memang bermasalah.

Labuan Bajo Dirusak Mafia Tanah”

Aktivis lokal Florianus Adu alias Ferri Adu menyebut praktik mafia tanah di Keranga telah menjadi “bom waktu” yang menghancurkan iklim investasi di Labuan Bajo selama 15 tahun terakhir.

“Labuan Bajo seharusnya berkembang pesat. Tapi investor takut masuk karena sengketa tanah tak pernah selesai. Ini akibat permainan mafia tanah,” katanya.

Ia mendukung penuh langkah Bareskrim mengusut pihak-pihak yang diduga bermain dalam pusaran mafia tanah tersebut.

“Siapa pun yang terlibat harus dihukum berat. Ini sudah terlalu lama merugikan masyarakat, ”tegasnya.

Ujian Serius Penegakan Hukum

Kasus tanah Keranga kini menjadi perhatian luas masyarakat Manggarai Barat.

Setelah 15 tahun hanya berputar dalam sengketa administratif, penyelidikan pidana oleh Bareskrim Polri membuka harapan baru: membongkar dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga jaringan mafia tanah yang selama ini diduga bermain di balik mahalnya lahan strategis di kawasan wisata premium Labuan Bajo.

Pertanyaannya kini tinggal satu: siapa yang akan terseret berikutnya?