Bogor, Tualnews.com– Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mempercepat langkah penguatan tata kelola pelindungan data pribadi dengan menggandeng berbagai asosiasi teknologi dan industri untuk mendorong percepatan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Langkah ini dinilai mendesak di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data pribadi yang dalam beberapa tahun terakhir terus menghantui masyarakat Indonesia, mulai dari data registrasi kartu SIM, data nasabah perbankan, hingga kebocoran pada berbagai platform digital.
Dorongan percepatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data terkait masa transisi implementasi UU PDP yang digelar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam di Bogor, Minggu ( 10 / 5 ).
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Y. Syaiful Garyadi, menegaskan isu pelindungan data pribadi kini bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan persoalan strategis nasional.
“Berbagai insiden kebocoran data menunjukkan bahwa penguatan tata kelola dan kepastian hukum dalam pelindungan data pribadi menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya, dalam Rilis Pers yang diterima, Tualnews.com, Senin ( 11 / 5 ).
Regulasi Turunan Ditunggu, Kepastian Hukum Jadi Kunci
Dalam forum tersebut, pemerintah mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Data Pribadi telah menuntaskan tahap harmonisasi dan kini menunggu pengesahan Presiden.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Presiden terkait pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi masih dalam proses finalisasi.
Kehadiran dua regulasi ini dianggap krusial karena akan menjadi fondasi teknis pelaksanaan UU PDP, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang memproses data pribadi dalam skala besar.
Tanpa aturan pelaksana yang jelas, implementasi UU PDP dikhawatirkan berjalan setengah hati, di tengah ancaman serangan siber yang terus berkembang.
Bukan Sekadar Sanksi, Tapi Budaya Tata Kelola
Menariknya, rapat juga menyoroti bahwa pendekatan pelindungan data tidak boleh hanya berorientasi pada hukuman.
Pemerintah dan pelaku industri sepakat, kepatuhan harus dibangun melalui penguatan tata kelola internal, peningkatan kapasitas organisasi, serta pembentukan budaya sadar privasi.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya “patuh di atas kertas”, tetapi harus benar-benar memahami bagaimana data dikumpulkan, disimpan, digunakan, hingga dimusnahkan secara aman.
Salah satu rekomendasi penting yang mengemuka adalah dorongan agar lembaga publik maupun swasta segera menyiapkan Data Protection Officer (DPO), pejabat khusus yang bertanggung jawab memastikan tata kelola data berjalan sesuai standar.
Penegakan Hukum Proporsional
Forum juga mendorong model penegakan hukum yang lebih proporsional, dengan mengutamakan sanksi administratif sebelum langkah pidana diterapkan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir.
Pendekatan ini dinilai penting agar implementasi regulasi tidak menimbulkan ketakutan berlebihan, namun justru mendorong transformasi budaya kepatuhan secara bertahap.
Momentum Menata Kedaulatan Digital
Di era transformasi digital yang semakin cepat, pelindungan data pribadi tak lagi hanya soal privasi individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik, stabilitas ekonomi digital, hingga keamanan nasional.
Karena itu, langkah percepatan regulasi yang dilakukan Kemenko Polkam menjadi momentum penting untuk memastikan Indonesia tidak tertinggal dalam membangun kedaulatan digital yang kuat, aman, dan berdaya saing global.