Labuan Bajo, Tualnews.com – Skandal penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput di kawasan Keranga, Labuan Bajo, memasuki babak baru.
Kasus sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kini semakin memanas setelah muncul dugaan penggunaan dua dokumen alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat.
Tak hanya menjadi polemik publik, perkara tersebut kini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Ni Made Tanti, mengungkapkan laporan itu telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.
“Pelapor atas nama Kristian Sony melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, hingga penyalahgunaan wewenang terkait proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga,” ujar Ni Made, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Jumat (8/5/2026).
Dalam laporan itu, sejumlah nama disebut, termasuk Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga sejumlah pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Dugaan Cacat Serius Penerbitan SHM
Tim kuasa hukum mengungkap adanya dugaan cacat serius dalam proses penerbitan lima SHM tersebut.
Menurut Ni Made Tanti, saat permohonan sertifikat diajukan ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat, keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 dengan luas 16 hektare.
Namun saat pengukuran di lapangan, justru muncul alas hak berbeda, yakni surat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrik Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput, yang disebut tidak mencantumkan luas tanah.
“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi kabur,” tegas Ni Made.
Ia menilai, dalam administrasi pertanahan, data yuridis dan data fisik harus identik. Jika berbeda, maka berpotensi menimbulkan cacat administrasi hingga dugaan pelanggaran hukum.
Nama Fungsionaris Adat Nggorang Disorot
Sorotan tajam juga mengarah kepada dua fungsionaris adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.
Keduanya disebut terlibat dalam proses pengukuran dan menandatangani surat ukur tanah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
Kuasa hukum lainnya, Jon Kadis, mengaku melihat langsung dokumen surat ukur BPN tahun 2014 dalam persidangan perkara Nomor 41 dan 44 serta perkara Nomor 1 Tahun 2026.
“Saya melihat langsung surat ukur kertas biru dari BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang ditandatangani Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair,” ungkap Jon.
Menurutnya, keterlibatan dua tokoh adat tersebut menjadi titik penting yang harus dibuka secara terang karena berkaitan dengan proses pengukuhan tanah adat yang diduga menjadi dasar lahirnya lima SHM.
Surat Tahun 1990 Dipertanyakan
Pelapor di Bareskrim Polri, Kristian Sony, menilai akar persoalan berada pada surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare.
Menurutnya, surat tersebut menyimpan banyak kejanggalan dan hingga kini belum pernah diperlihatkan dalam bentuk asli.
“Akar semua masalah tanah Keranga ini adalah surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Surat aslinya tidak pernah ada, lokasinya juga diduga salah, bahkan di dalam surat itu muncul pihak ketiga sebagai pembeli,” ujarnya.
Sony bahkan secara terbuka menantang Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Johanis Vans Naput, hingga Erwin Kadiman Santosa untuk menunjukkan dokumen asli tersebut kepada publik.
“Saya tantang secara terbuka untuk tunjukkan surat asli tanah adat 10 Maret 1990 seluas 16 hektare yang menjadi dasar terbitnya lima SHM itu,” tegasnya.
Dugaan Luas Tanah Membengkak
Selain dokumen alas hak, Kristian Sony juga menyoroti dugaan perubahan luas tanah yang dinilai janggal.
“Tanahnya disebut hanya sekitar 27 hektare, tetapi bisa diukur menjadi 40 hektare. Dasarnya hanya fotokopi surat yang penuh keanehan dan sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan aslinya,” katanya.
Menurutnya, pihak-pihak yang ikut mengukur dan menandatangani dokumen pertanahan harus ikut bertanggung jawab.
Sementara itu, kuasa hukum Indah Wahyuni menegaskan dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat dapat membuka ruang dugaan pidana.
“Jika ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai fakta atau proses administrasi yang direkayasa, maka unsur pidananya bisa diuji,” ujarnya.
Tim kuasa hukum mendesak agar seluruh dokumen warkah penerbitan lima SHM tersebut dibuka secara transparan oleh Badan Pertanahan Nasional, termasuk dokumen alas hak asli, berita acara pengukuran, peta bidang, hingga risalah penelitian tanah.