UU PRT Resmi Disahkan, Restianti: Payung Hukum Penting bagi Pekerja Perempuan

Aktivis dari 98 Resolution Network, Restianti
Aktivis dari 98 Resolution Network, Restianti

Jakarta, Tualnews.com  – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah besar dalam menghadirkan kepastian hukum, terutama bagi pekerja rumah tangga yang selama ini didominasi oleh kaum perempuan dan kerap berada dalam posisi rentan.

Aktivis dari 98 Resolution Network, Restianti, menyebut pengesahan UU PRT sebagai momentum bersejarah sekaligus “kado istimewa” bagi pekerja perempuan Indonesia.

Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut bukan sekadar simbol hukum, melainkan fondasi baru untuk membangun sistem kerja yang lebih profesional, tertata, dan manusiawi.

“UU PRT ini merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola menuju perubahan yang lebih teratur. Hal ini akan membantu organisasi dan ekosistem kerja berjalan lebih rapi, jelas, dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” ujar Restianti dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan, dengan status hukum yang kini sah, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga serta pemberi kerja menjadi lebih jelas dan terukur.

Selain itu, aturan tersebut juga menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih pasti ketika terjadi persoalan di lapangan.

Restianti mengingatkan tantangan terbesar setelah pengesahan bukan lagi soal regulasi, melainkan implementasi.

Ia meminta seluruh elemen pemerintah, masyarakat, organisasi pekerja, hingga pemberi kerja, untuk mengawal pelaksanaan UU ini secara konsisten.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kerja nyata, kekompakan, dan saling menguatkan. Sekuat apa pun aturan yang ada, jika tidak dijalankan dengan konsisten, maka dampaknya tidak akan terasa bagi para pekerja,” tegasnya.

Pengesahan UU PRT dinilai menjadi babak baru perjuangan panjang perlindungan pekerja domestik di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan keadilan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal.