Polres Tanimbar Limpahkan Otak Penyelundupan WNA China ke Jaksa, Jalur Ilegal ke Australia Terbongkar

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Saumlaki, Tualnews.com–  Jaringan penyelundupan manusia lintas negara yang menjadikan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur ilegal menuju Australia akhirnya terbongkar.

Polres Kepulauan Tanimbar resmi melimpahkan seorang warga negara China berinisial LIN XIANZENG alias A. Chen (56) ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Rabu 13 Mei 2026.

Tersangka diduga kuat menjadi aktor utama sekaligus pengendali operasi penyelundupan manusia, dengan mengatur keberangkatan sembilan warga negara China secara ilegal dari Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.

Polres Kepulauan Tanimbar resmi melimpahkan seorang warga negara China berinisial LIN XIANZENG alias A. Chen (56) ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Rabu 13 Mei 2026.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penegasan bahwa kasus ini memasuki babak baru di meja hijau.

Otak Operasi Diduga Atur Semua dari Jakarta hingga Laut Tanimbar

Hasil penyidikan mengungkap, LIN XIANZENG tidak sekadar menjadi penumpang atau pendamping.

Ia diduga mengatur seluruh skenario perjalanan, mulai dari pemesanan tiket dari Jakarta ke Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pendanaan operasional seperti BBM dan logistik laut.

Bahkan, penyidik menemukan adanya transfer dana sebesar 50.000 Yuan, setara lebih dari Rp100 juta, yang diduga menjadi bagian dari transaksi penyelundupan tersebut.

“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara,” tegas Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani.

Tiga Tersangka Lokal Sudah Divonis

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menjerat tiga tersangka lokal berinisial SL, M, dan KFM yang berperan sebagai pengantar sembilan WNA China itu menuju Australia melalui jalur laut.

Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga putusan inkracht di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Kesembilan WNA China itu diketahui sempat berhasil masuk ke wilayah Australia, namun akhirnya diamankan aparat setempat sebelum kasus ini berkembang melalui koordinasi lintas negara.

Polda Maluku: Ancaman Serius Keamanan Perbatasan

Polda Maluku menegaskan kasus ini bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa, melainkan kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu keamanan kawasan perbatasan Indonesia.

“Setiap tindak pidana lintas negara menjadi perhatian serius kami. Penegakan hukum dilakukan profesional dan terkoordinasi,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi.

Polisi juga mengingatkan masyarakat pesisir agar tidak tergiur menjadi bagian dari jaringan pengiriman orang ilegal, karena selain ancaman pidana berat, aktivitas tersebut dapat dimanfaatkan sindikat internasional.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa wilayah perbatasan Indonesia masih menjadi target empuk jaringan penyelundupan manusia internasional dan Tanimbar kini menjadi salah satu titik yang berhasil dibongkar aparat.