Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-Bukaan

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

JAKARTA, Tualnews.com  – Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses tender pembangunan Kantor Wilayah Sulawesi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Makassar.

 

Proyek bernilai lebih dari Rp 100 miliar itu diduga sarat praktik persekongkolan untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Menurut Anshar, dugaan tersebut menguat setelah salah satu peserta tender menerima surat resmi tertanggal 25 Juli 2025 dari Divisi Procurement and Fixed Asset Management BTN dengan perihal “Pengumuman Pengadaan Batal.”

Dalam surat tersebut disebutkan,  meski perusahaan peserta telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan prakualifikasi, proses pengadaan dibatalkan dengan alasan adanya perubahan ruang lingkup pekerjaan.

Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo
Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo

“Jika peserta sudah lolos seluruh tahapan dan dinyatakan memenuhi syarat, lalu tiba-tiba tender dibatalkan dengan alasan perubahan ruang lingkup, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini hanya modus untuk membuka jalan bagi rekanan tertentu,” kata Anshar, Selasa (13/5).

Ia mengungkapkan, proyek strategis tersebut belakangan diduga tetap berjalan namun secara tertutup, dengan indikasi diarahkan kepada kontraktor tertentu yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT Binayasa.

“Publik patut mempertanyakan mengapa tender yang sudah berjalan dan diikuti peserta yang memenuhi seluruh persyaratan justru dibatalkan, kemudian hasil akhirnya disebut-sebut dimenangkan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan pemenang,” Sorotnya.

Anshar menegaskan, proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah seharusnya dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.

“Jika benar ada skenario untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu, maka ini merupakan bentuk penyimpangan serius yang harus diusut. Dana negara tidak boleh dikelola dengan praktik yang mencederai prinsip persaingan sehat,” tegasnya.

Atas dasar itu, Logis 08 mendesak manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Danantara Indonesia untuk membuka seluruh proses pengadaan, termasuk alasan pembatalan tender awal, mekanisme pengadaan ulang, hingga dasar penetapan pemenang proyek.

Selain itu, Logis 08 meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk ikut memantau dan menelusuri kemungkinan adanya praktik persekongkolan dalam proyek tersebut.

“Proyek pembangunan Gedung Kanwil BTN Sulampua harus menjadi contoh tata kelola yang bersih, bukan justru memunculkan dugaan kongkalikong. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang transparan kepada publik,” tutup Anshar.