Timika, Tualnews.com – Jaringan Korupsi Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dalam program pembangunan rumah bantuan Pemerintah Kabupaten Mimika yang disalurkan melalui pokok pikiran (Pokir) anggota DPRK Mimika.
Dalam pernyataan resminya, yang diterima, Tualnews.com, Kamis (13/5/2026), Jaringan Korupsi menyebut telah menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang dialokasikan dengan realisasi pembangunan rumah bantuan di lapangan.
“Program yang seharusnya menjamin hak dasar masyarakat atas hunian layak justru diduga dijalankan tidak sesuai spesifikasi teknis dan prinsip akuntabilitas anggaran,” demikian pernyataan organisasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan verifikasi dokumen yang dilakukan lembaga itu, nilai proyek setiap unit rumah tercatat mencapai Rp 500 juta.
Namun, kondisi fisik bangunan di lapangan diduga tidak mencerminkan nilai proyek tersebut.
“Realisasi pembangunan diduga tidak mencapai 50 persen dari nilai anggaran,” tulis Jaringan Korupsi.
Temukan Dugaan Material di Bawah Standar
Dalam laporannya, Jaringan Korupsi Mimika mengungkap sejumlah temuan, di antaranya dugaan penggunaan material bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
” Material seperti seng dan spandeks disebut memiliki ketebalan di bawah spesifikasi, semen yang digunakan diduga bermutu rendah, serta kayu besi yang seharusnya digunakan untuk struktur utama diduga diganti dengan kayu biasa, ” Ungkapnya.
Selain itu, kualitas pengerjaan konstruksi juga dipersoalkan. Mereka menemukan kolom bangunan berlubang, pemasangan batako yang tidak rapi, hingga hasil plesteran yang dinilai bergelombang dan tidak memenuhi standar teknis.
Dugaan Mark-up Harga Material
Jaringan Korupsi Mimika juga menyoroti dugaan mark-up harga sejumlah material.
” Harga timbunan, misalnya, dilaporkan mencapai Rp 400 ribu per meter kubik, padahal harga pasar disebut hanya sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per satu bak truk berkapasitas 4–5 meter kubik, ” Rincinya.
Sementara pasir halus dilaporkan bernilai Rp 1 juta per meter kubik, jauh di atas harga pasar setempat.
“Selisih harga dan volume ini diduga menyebabkan anggaran tidak terserap sesuai peruntukannya,” tulis mereka.
Rumah Disebut Tidak Layak Huni
Temuan lain yang disorot adalah kualitas bangunan yang dinilai tidak layak huni.
Sejumlah rumah bantuan dilaporkan mengalami kebocoran parah saat hujan.
Menurut Jaringan Korupsi, kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan fungsi bangunan sekaligus pemborosan anggaran negara.
Untuk itu Jaringan Korupsi Mimika
minta KPK hingga BPK turun tangan atas temuan itu.
Jaringan Korupsi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera melakukan audit investigatif dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK Mimika membuka akses data kontrak, RAB, serta laporan pertanggungjawaban proyek kepada publik.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah syarat utama dalam pengelolaan anggaran daerah. Masyarakat Mimika berhak mendapatkan rumah bantuan yang layak, bukan bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan,” tegas Jaringan Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mimika maupun DPRK Mimika belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.