MANOKWARI, Tualnews.com – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Wasirawi dan sekitarnya, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, dinilai tidak boleh terus dibiarkan tanpa langkah konkret dari pemerintah.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari didesak segera menggunakan kewenangannya untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal sekaligus menata pengelolaan sumber daya mineral secara sah dan berpihak kepada masyarakat adat.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, yang menilai pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghadirkan kepastian hukum atas pengelolaan potensi emas di wilayah Wasirawi.
“Negara tidak boleh terus membiarkan kegiatan pertambangan emas tanpa izin berlangsung. Pemerintah daerah harus segera menggunakan kewenangannya untuk menata sektor pertambangan agar tidak terus dikuasai aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan, dan keuangan negara,” tegas Warinussy.
Menurutnya, pengelolaan pertambangan mineral telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karena itu, pemerintah daerah melalui perangkat teknis yang membidangi energi dan sumber daya mineral harus segera mengambil langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara legal, transparan, dan akuntabel.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Warinussy menegaskan masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.
Sebaliknya, mereka harus memperoleh manfaat ekonomi yang adil melalui tata kelola pertambangan yang sah dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Apabila pengelolaan pertambangan dilakukan secara legal dan profesional, maka manfaat ekonomi akan kembali kepada masyarakat pemilik hak ulayat. Di sisi lain, investor yang memiliki itikad baik juga akan memperoleh kepastian hukum untuk berusaha di Papua Barat,” ujarnya.
LP3BH juga menilai penataan sektor pertambangan akan mempermudah aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Barat, dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kondisi tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat perlindungan hak-hak orang asli Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta perubahannya.
LP3BH mengingatkan pembiaran terhadap PETI berpotensi memicu konflik sosial, kerusakan lingkungan, sengketa hak ulayat, hingga membuka ruang bagi praktik-praktik melawan hukum yang semakin sulit dikendalikan.
Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum, tetapi juga segera membangun tata kelola pertambangan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat adat, serta menjamin kelestarian lingkungan.
“Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari bertindak. Jangan biarkan Wasirawi terus menjadi kawasan pertambangan ilegal. Negara harus hadir melalui kebijakan yang berpihak pada hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat adat,” tutup Warinussy.