SORONG, Tualnews.com — Hampir enam bulan berlalu sejak laporan polisi Maria Elisabeth Krey (MEK/42) dibuat, namun perkembangan penanganannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya dipertanyakan.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada media ini kamis malam ( 13 / 8 ) mempertanyakan apa yang disebutnya sebagai ketidakjelasan “nasib” laporan tersebut.
” Laporan Polisi Nomor LP/B/9/II/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tercatat dibuat pada 26 Februari 2026, ” Ungkapnya.
Menurut Warinussy, perkembangan terakhir yang diterima kliennya adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 8 April 2026.
Setelah itu, kata dia pihak pelapor disebut belum memperoleh kejelasan mengenai langkah konkret penyelidikan berikutnya.
“Sudah lima bulan hingga menjelang enam bulan. Tetapi nasib laporan klien kami masih tidak jelas,” sorot Warinussy.
Penyidik Dipersoalkan, Pengawasan Diminta Turun Tangan
Persoalan menjadi lebih serius ketika kuasa hukum mengaku memperoleh informasi bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut sedang memiliki kepentingan pribadi sehingga diduga belum dapat fokus menangani laporan.
” Informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan resmi institusi kepolisian, ” Katanya.
Karena itu, Warinussy meminta Kapolda Papua Barat Daya melalui fungsi pengawasan penyidikan dan Propam melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
” Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar, jika sebuah laporan telah berjalan berbulan-bulan, apa sebenarnya yang sedang dikerjakan penyidik dan kapan pelapor memperoleh kepastian mengenai arah perkaranya?, ” tanya Warinussy.
Dia menegaskan, pihaknya berhak mempertanyakan standar profesionalitas penanganan laporan masyarakat. Sebab, lambannya proses penegakan hukum bukan sekadar persoalan administrasi.
” Bagi pelapor, ketidakjelasan proses dapat berarti hilangnya rasa keadilan dan kepastian hukum, ” ujarnya.
Dugaan Relasi dengan Terlapor Ikut Disorot
Warinussy juga mempersoalkan adanya dugaan kesamaan marga antara penyidik yang menangani perkara dengan pihak terlapor, Lamberth Mirino (LM).
Namun, kesamaan marga semata tidak membuktikan adanya konflik kepentingan, keberpihakan, ataupun intervensi dalam penyidikan.
” Karena itu, justru dititik inilah mekanisme pengawasan internal kepolisian menjadi penting. Jika tidak ada persoalan, evaluasi yang transparan dapat menjernihkan dugaan tersebut. Sebaliknya, apabila memang terdapat potensi konflik kepentingan, institusi kepolisian harus mampu mengambil langkah korektif, ” tegasnya.
Perkara Rumah Tangga Berujung Laporan Polisi
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, laporan MEK berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepada LM, yang disebut sebagai suami sah pelapor sekaligus anggota DPRK Tambrauw dari Partai Bulan Bintang (PBB).
LM disebut diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial RDA.
Warinussy menyebut perempuan tersebut bernama Ririn Daustina Arumisore dan diduga bekerja sebagai karyawati Bank Papua Cabang Sausapor, Kabupaten Tambrauw.
Akibat persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, MEK merasa ditinggalkan oleh suaminya, sementara dari perkawinan tersebut terdapat empat orang anak.
Hingga saat ini, Polda Papua Barat Daya, pihak terlapor, serta pihak-pihak lain yang ddisebut belum dapat dikonfirmasi, namun redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.