Ini Teguran Pertama dan Terakhir Kepada Ketua PN Mimika 

Ini bukti surat kepada Ketua PN Mimika
Ini bukti surat kepada Ketua PN Mimika

Timika, Tualnews.com – Kuasa Hukum Helena Beanal yakni Advokat Jermias M Patty, S.H, MH, akhirnya melayangkan surat teguran / somasi pertama dan terakhir kepada Bapak Putu Mahendra , SH, MH. M.Th yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam surat nomor : 014 / JMP – Rek / VIII / 2026, tertanggal 28 Agustus 2026, yang tembusanya juga diterima Tualnews.com, menyebutkan surat teguran itu ditujukan kepada Bapak Putu Mahendra, sebab sebelumnya Kuasa Hukum Helena Beanal telah berkirim surat nomor : 07 / JMP – Rek / III / 2026 tanggal 9 Maret 2026, perihal : permohonan klarifikasi.

Ini bukti surat kepada Ketua PN Mimika
Ini bukti surat kepada Ketua PN Mimika

” Hal itu terkait Kepala Dinas Kawasan Pemukiman, Perumahan dan pertanahan, Kepala BPN Mimika yang telah merekomendasikan pembayaran ganti rugi pembangunan fasilitas umum bundaran cendrawasih kepada PT. Petrosea Tbk  senilai 11 milyar, dengan hanya menerima masukan dari Ketua PN Mimika, Putu Mahendra, SH, MH, M. Th ( selaku pribadi) ” Ungkapnya.

Disebutkan, Putu Mahendra secara pribadi menyatakan penggugat Ibu Helena Beanal sebagai yang kalah dan pihak PT Petrosea Tbk sebagai pihak yang menang dalam perkara nomor : 54 / Pdt.G/ 2024/ PN Tim, diputus tanggal 26 November 2024.

” Kami mohon Bapak Putu Mahendra menyampaikan tertulis kepada Ibu Helena Beanal ( orang asli papua / OAP ) amar putusan perkara nomor : 54 / Pdt.G/ 2024/ PN Tim, diputus tanggal 26 November 2024, yang menyatakan pihak Petrosea Tbk sebagai pihak yang berhak atas ganti rugi pembangunan fasilitas umum bundaran cendrawasih seluas 12.340 M2 atau senilai 11 Milyar atau 19, 5 Milyar, berlokasi di kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika provinsi papua tengah, ” Pintah Advokat Patty dalam surat somasi teguran terakhir.

Dia mengancam apabilah permohonan ini tidak dilakukan maka pihaknya bersama klien, ahli waris marga Beanal dan simpatisan warga Kamoro dan Amungme
akan datang ke kantor Pengadilan Negeri Timika untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Ketua PN Timika, Putu Mahendra yang dikonfirmasi belum membalas pesan konfirmasi media ini, namun sesuai keterangan Humas PN Timika surat tersebut sudah diterima PTSP.