Kejati Baru Papua Barat Ditantang Bongkar “Kuburan” Perkara Korupsi

Advokat Yan Christian Warinussy
Advokat Yan Christian Warinussy

MANOKWARI, Tualnews.com  — Selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang baru, I Putu Gede Astawa, di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Kedatangan pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini bukan sekadar pergantian jabatan.

Dibalik serah terima kepemimpinan tersebut, publik Papua Barat dan Papua Barat Daya sedang menunggu satu hal yang jauh lebih penting: seberapa berani Kejati baru membuka kembali perkara-perkara dugaan korupsi yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar?.

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Advokat Yan Christian Warinussy,
sebagai salah satu penegak hukum dan bagian dari catur wangsa, sekaligus pemerhati penegakan hukum di Tanah Papua, memandang pergantian Kejati harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara terbuka terhadap kinerja penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

” Jangan sampai pergantian pejabat hanya berarti pergantian kursi, sementara perkara-perkara yang menjadi perhatian publik tetap berjalan di tempat, ” Sorotnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis ( 13 / 8 ).

Publik membutuhkan bukti, bukan sekadar seremoni

Salah satu perkara kata Warinussy, yang pernah mencuat dan menunjukkan bahwa Kejati Papua Barat sesungguhnya mampu mengungkap dugaan korupsi berskala besar adalah perkara pembangunan Jalan Mogoy–Merdey.

Namun, kata dia penting dicatat, proses penanganan perkara tersebut terjadi sebelum kepemimpinan Basuki Sukardjono sebagai Kejati Papua Barat.

” Karena itu, tantangan bagi Kejati  baru I Putu Gede Astawa justru semakin besar. Apakah ia mampu menghadirkan kembali keberanian institusional Kejati Papua Barat dalam membongkar perkara-perkara strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat dan keuangan negara? ataukah publik kembali harus menunggu tanpa kepastian?, ” Sinis Warinussy.

Perkara KPU Teluk Bintuni: Mengapa Terasa Menghilang?

Salah satu pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka adalah perkembangan perkara yang berkaitan dengan KPU Teluk Bintuni.

Perkara tersebut pernah menjadi perhatian dan kemudian disebut mengalami pengambilalihan penanganan.

” Namun, sampai sekarang publik masih mempertanyakan bagaimana sesungguhnya perkembangan hukumnya. Jika memang perkara tersebut masih dalam proses, apa status terakhirnya?, jika dihentikan, apa alasan hukumnya? dan jika masih dilakukan pendalaman, sampai kapan publik harus menunggu?, ” tanya Advokat HAM ini.

Pertanyaan-pertanyaan ini, kata dia semestinya tidak dianggap sebagai tekanan terhadap aparat penegak hukum.

” Sebaliknya, ini adalah bagian dari kontrol publik. Kejaksaan adalah institusi negara. Ketika sebuah perkara dugaan korupsi menyangkut uang negara dan menjadi perhatian masyarakat, maka transparansi mengenai perkembangan penanganannya merupakan bagian penting dari upaya membangun kembali kepercayaan publik, ” Tegasnya.

Jalan Kaimana–Wasior, Sampai Kapan Gelap?

Pertanyaan serupa juga dipertanyakan Warinussy dalam perkara pembangunan Jalan Kaimana–Wasior.

” Perkara ini telah lama menjadi sorotan dan menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya posisi penanganan hukumnya, ” tegasnya.

Menurut Warinussy, publik tentu tidak meminta seseorang dihukum hanya karena dugaan dan publik juga tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti.

” Yang diminta sederhana: buka terang proses hukumnya. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, proseslah sesuai hukum, ” Pintahnya.

Namun, kata dia jika tidak ditemukan cukup bukti, jelaskan pula secara hukum mengapa perkara tidak dapat dilanjutkan.

” Ingat. .!, jangan biarkan perkara berada dalam ruang abu-abu yang melahirkan spekulasi liar. Sebab ketika aparat diam terlalu lama, ruang kosong itu akan diisi oleh rumor, ” Katanya.

Kejati Baru Jangan Mewarisi “Beban Diam”

Di sinilah, bagi Warinussy, posisi I Putu Gede Astawa menjadi sangat strategis.

” Masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya membutuhkan Kejati yang berani melihat kembali perkara-perkara lama secara objektif. Bukan untuk mencari kesalahan pejabat sebelumnya, bukan pula untuk membangun kriminalisasi baru.
Tetapi untuk memastikan tidak ada perkara yang berhenti hanya karena pergantian pejabat, perubahan kepemimpinan, atau kuatnya pengaruh pihak tertentu, ” pungkasnya.