MANOKWARI, Tualnews.com Hampir tiga pekan sejak jasad Yanto Idorway ditemukan di sekitar aliran Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, keluarga korban hingga kini masih menunggu kepastian mengenai perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan forensik yang diharapkan dapat mengungkap fakta di balik kematian almarhum.
Desakan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus ini berjalan dalam senyap kembali disuarakan Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, Advokat Yan Christian Warinussy, SH.
Warinussy, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat ( 14 / 8 ), mendesak Kapolres Pegunungan Arfak segera memberikan informasi tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban.

Menurutnya, informasi tersebut semestinya dituangkan secara lengkap dan terperinci melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sesuai ketentuan yang berlaku.
“SP2HP sangat diperlukan sebagai rujukan keluarga korban untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Warinussy.
Jasad Ditemukan, Pertanyaan Justru Membesar
Warinussy mengungkapkan kasus ini bermula ketika Yanto Idorway diduga hilang atau mengalami kecelakaan saat berada di sekitar Sungai Memti, Pegunungan Arfak.
Namun, kata Advokat HAM ini, misteri tersebut berubah ketika jasad Yanto ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026 di sekitar kawasan aliran sungai tersebut.
” Pada hari yang sama, jenazah korban menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari oleh dokter Sinaga, ” ujarnya.
Tidak berhenti di situ. Kata Warinussy, pada Kamis, 30 Juli 2026, dilakukan bedah mayat atau autopsi terhadap jenazah Yanto Idorway di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat oleh ahli forensik, dr. Jimmy Sembay, Sp.F.
” Kini, keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri terhadap sampel jaringan tubuh korban yang diperoleh dalam proses autopsi tersebut, ” Katanya.
Warinussy menegaskan di titik inilah transparansi penyidik menjadi sangat penting. Sebab, selama hasil pemeriksaan forensik belum disampaikan secara resmi, berbagai pertanyaan mengenai penyebab dan rangkaian kematian Yanto belum memperoleh jawaban final.
Jangan Biarkan Keluarga Menunggu Dalam Ketidakpastian
Menurut Warinussy, bagi keluarga korban, SP2HP bukan sekadar dokumen administratif.
” Surat tersebut menjadi instrumen penting untuk mengetahui apakah penyidikan benar-benar bergerak, pemeriksaan saksi telah dilakukan, barang bukti telah dianalisis, serta hasil pemeriksaan forensik telah diterima atau masih dalam proses, ” Sorotnya.
Karena itu, Tim Kuasa Hukum meminta Polres Pegunungan Arfak memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka dan terukur kepada keluarga.
Warinussy menilai keluarga korban memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
“SP2HP diperlukan sebagai rujukan dalam menentukan langkah hukum yang dapat dilakukan selanjutnya, ” Tegasnya.
Publik Berhak Menunggu Jawaban, Bukan Spekulasi
Kasus kematian Yanto Idorway kini berada pada fase yang sangat menentukan.
Kata Warinussy, hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik diharapkan mampu memberikan pijakan ilmiah mengenai fakta medis yang berkaitan dengan kematian korban.
” Justru karena itu, keterbukaan aparat menjadi penting. Jika penyidikan berjalan, keluarga berhak mengetahui perkembangannya. Jika hasil laboratorium belum selesai, keluarga juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai status pemeriksaan tersebut, ” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pegunungan Arfak belum dapat dihubungi untuk konfirmasi. Namun redaksi tetap menerima hak jawab sebagai perimbangan pemberitaan.