TIGA ORGANISASI MAHASISWA MALUKU SERUKAN PEMAKZULAN WAKIL GUBERNUR MALUKU

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama, Rabu ( 28 / 10 )
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama, Rabu ( 28 / 10 )

AMBON, Tualnews.com- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku, dan BEM Nusantara Maluku menyatakan sikap mendesak dilakukannya proses konstitusional terkait pemakzulan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian dan sorotan publik.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama, Rabu ( 28 / 10 ) sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan, menegakkan supremasi hukum, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Maluku.

Konferensi pers tersebut menghadirkan Ketua Umum BADKO HMI Maluku, Andi A. Sagama; Ketua dan Sekretaris PKC PMII Maluku, Slamet B. Notanubun, Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan serta Koordinator Lapangan, Ali Akbar Anzalta.

Dalam pernyataan sikapnya, ketiga organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa pemerintahan daerah harus dijalankan berdasarkan hukum, etika jabatan, prinsip akuntabilitas, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Mereka menilai setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pejabat publik perlu dijelaskan secara terbuka, diperiksa melalui mekanisme yang berwenang, serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami menginginkan pemerintahan yang sehat, pemerintahan yang benar-benar berjalan sesuai dengan aturan hukum, serta mampu membawa kemajuan bagi Maluku. Kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” demikian pesan utama yang diusung dalam konferensi pers tersebut.

Mahasiswa Dorong Penegakan Supremasi Hukum

BADKO HMI Maluku, PKC PMII Maluku, dan BEM Nusantara Maluku menegaskan desakan terhadap Wakil Gubernur Maluku harus ditempatkan dalam kerangka pengawasan publik dan penegakan konstitusi.

Menurut mereka, jabatan publik bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap pejabat memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka juga mendorong lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan agar menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih.

Pemakzulan Harus Melalui Mekanisme Konstitusional

Terkait tuntutan pemakzulan Wakil Gubernur Maluku, ketiga organisasi mahasiswa tersebut menekankan pentingnya proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Desakan politik dan aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti melalui prosedur yang sah, dengan mempertimbangkan fakta, bukti, serta kewenangan lembaga terkait.

Bagi mahasiswa, tuntutan ini bukan semata-mata persoalan individu, melainkan bagian dari upaya mendorong pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ketiga organisasi mahasiswa tersebut menyatakan bahwa Maluku membutuhkan pemerintahan yang fokus pada pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pelayanan publik, serta penyelesaian berbagai persoalan daerah.

Mereka berharap polemik yang berkembang tidak mengalihkan perhatian pemerintah dari tanggung jawab utamanya dalam melayani masyarakat.

Oleh sebab itu, keterbukaan informasi, pertanggungjawaban pejabat publik, dan penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Melalui konferensi pers ini, BADKO HMI Maluku, PKC PMII Maluku, dan BEM Nusantara Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

“Maluku membutuhkan pemerintahan yang sehat, berintegritas, taat hukum, dan sungguh-sungguh bekerja untuk kemajuan daerah. Supremasi hukum harus ditegakkan, marwah pemerintahan harus dijaga, dan kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama, ” Tegasnya.

Ketiga organisasi mahasiswa tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta mendorong agar setiap tuntutan dan dugaan yang disampaikan ditindaklanjuti secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.