KARHUTLA MALUKU KIAN PARAH, PEMPROV DAN DPRD DISOROT

Ihdan R.M. Zainul, SH, Kabid PTKP Badko HMI Maluku
Ihdan R.M. Zainul, SH, Kabid PTKP Badko HMI Maluku

AMBON, MALUKU, Tualnews.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Maluku kian mengkhawatirkan.

Dari Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Buru, hingga wilayah Tenggara, kemunculan titik api dan sebaran asap memunculkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, hingga transportasi laut.
Di tengah situasi tersebut, penanganan pemerintah provinsi Maluku  dinilai masih reaktif, belum terkoordinasi secara optimal, dan belum menunjukkan langkah strategis yang menyentuh akar persoalan.

Kritik keras itu disampaikan Ihdan R.M. Zainul, SH, Kabid PTKP Badko HMI Maluku sekaligus praktisi hukum.

Ia menilai respons pemerintah tidak boleh berhenti pada pemantauan lapangan, pembagian masker, dan penyaluran bantuan sesaat ketika kebakaran telah meluas.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar apakah pemerintah sudah turun ke lapangan, melainkan apakah langkah penanganan tersebut benar-benar efektif melindungi masyarakat dan mengendalikan kebakaran.

“Maluku membutuhkan lebih dari sekadar kunjungan lapangan dan pembagian masker. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan untuk mengendalikan karhutla,” demikian kritik yang disampaikannya, seperti keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa ( 13 / 10 ).

MASKER DIBAGIKAN, TAPI APAKAH WARGA BENAR-BENAR TERLINDUNGI?

Pemerintah Provinsi Maluku melalui BPBD dan Dinas Kehutanan disebut telah melakukan pemantauan serta menyalurkan ribuan masker dan bantuan air bersih kepada masyarakat terdampak.

Namun, menurut Ihdan, efektivitas bantuan tersebut patut dievaluasi secara serius.

Distribusi masker dinilai belum merata, sementara jenis masker yang dibagikan dan jumlahnya perlu disesuaikan dengan tingkat paparan asap serta kebutuhan masyarakat selama kondisi darurat berlangsung.

Diakui, masker bedah biasa juga tidak dirancang untuk memberikan perlindungan optimal terhadap partikel halus asap kebakaran. Karena itu, perlindungan masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada pembagian masker tanpa disertai informasi kesehatan, pemantauan kualitas udara, dan langkah pengurangan paparan asap.

” Jangan sampai bantuan terlihat dalam laporan, tetapi belum cukup melindungi warga yang setiap hari menghirup asap, ” Sorotnya.

Ihdan juga menyoroti perlunya kepastian mengenai kesiapan posko penanganan, ketersediaan peralatan pemadaman, serta mekanisme pengajuan dukungan kepada pemerintah pusat apabila kemampuan daerah tidak lagi memadai.

DPRD MALUKU JANGAN HANYA MENJADI PENONTON

Sorotan berikutnya diarahkan kepada DPRD Provinsi Maluku.

Ihdan mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan penganggaran lembaga legislatif tersebut dijalankan dalam menghadapi bencana karhutla yang berulang.

Menurutnya, DPRD seharusnya mengambil inisiatif politik dengan memanggil organisasi perangkat daerah terkait, meminta laporan terbuka mengenai perkembangan kebakaran, melakukan peninjauan lapangan, serta mengevaluasi kecukupan anggaran dan peralatan penanggulangan bencana.

” Jika ancaman terus meningkat, DPRD juga perlu mendesak pemerintah provinsi melakukan penilaian cepat untuk menentukan apakah kriteria penetapan status siaga darurat atau status kedaruratan lainnya telah terpenuhi, ” Ujarnya.

Dikatakan persoalan anggaran pun tidak boleh diabaikan. Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) perlu dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan kebutuhan riil penanganan darurat dan kemampuan fiskal daerah.

” Ketika masyarakat menghadapi ancaman asap, DPRD harus hadir melalui pengawasan nyata, bukan sekadar menunggu laporan pemerintah, ” Katanya.

JANGAN TUNGGU ASAP MELUMPUHKAN KEHIDUPAN WARGA

Ihdan menilai pola penanganan bencana tidak boleh terus berulang dengan skema yang sama: kebakaran meluas, masyarakat terdampak, keluhan bermunculan, lalu bantuan disalurkan setelah situasi menjadi sorotan publik.

Ia mengingatkan  karhutla bukan persoalan yang selesai ketika api mereda. Dampaknya dapat berlangsung lebih lama, terutama terhadap kesehatan kelompok rentan, aktivitas belajar mengajar, mata pencaharian masyarakat, dan keselamatan transportasi.

Karena itu, kata dia pemerintah perlu memperkuat pencegahan, deteksi dini, kesiapan personel, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, penanganan juga harus berbasis data yang terbuka, termasuk perkembangan titik api, wilayah terdampak, kualitas udara, kebutuhan masyarakat, dan hasil operasi pemadaman.

EMPAT TUNTUTAN: PEMPROV HARUS BERTINDAK SEKARANG

Untuk mencegah situasi semakin memburuk, Ihdan mendorong empat langkah prioritas.

Pertama, Pemprov Maluku harus segera mengevaluasi tingkat ancaman karhutla dan menetapkan status kedaruratan sesuai hasil kajian serta ketentuan yang berlaku.

Kedua, mengaktifkan posko terpadu penanganan karhutla dengan koordinasi lintas instansi, pembagian tugas yang jelas, serta informasi perkembangan situasi yang dapat diakses masyarakat.

Ketiga, memastikan ketersediaan anggaran, personel, peralatan pemadaman, perlindungan kesehatan, dan bantuan air bersih berdasarkan kebutuhan nyata di setiap wilayah terdampak.

Keempat, DPRD Provinsi Maluku harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius, mengevaluasi penggunaan anggaran, dan meminta pertanggungjawaban pemerintah atas efektivitas penanganan karhutla.

Menurut Ihdan, penanganan bencana tidak boleh terjebak pada kegiatan seremonial yang hanya terlihat ketika sorotan publik menguat.

Pemerintah harus membuktikan bahwa kehadirannya mampu mengurangi risiko, mempercepat pemadaman, dan melindungi masyarakat.

“Karhutla tidak bisa ditangani dengan pola menunggu, apalagi sekadar mengandalkan bantuan sesaat. Pemprov dan DPRD harus bergerak bersama, memastikan anggaran digunakan tepat sasaran, dan menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, ” Pungkasnya.