Diduga Kades Waer Catut Nama Bupati Pakai Dana Desa Beli Speadbot

Images 22

Tual News – Patut diduga Kepala Desa / Ohoi Waer, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Amin Nadap Tayanan, mencatut nama Bupati Malra, M. Thaher Hanubun dalam pemanfaatan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019, pasalnya dalam rapat bersama masyarakat Waer, Kepala Ohoi yang baru menjalankan tugas itu menjelaskan kalau dana desa tahun 2019 harus diperuntuhkan untuk pembelanjaan kendaraan roda dua dan motor laut speadbot.

https://youtu.be/koCuMGBx6GA
Video wawancara tualnews.com bersama Warga Desa Waer, Tevi Tayanan

Hal ini diungkapan salah satu warga masyarakat Ohoi Waer, Stevi Tayanan kepada tualnews.com, di Tual, kamis ( 14/05/2020 ).

“ Kami kesal dengan kinerja Kades Waer yang sangat tertutup dalam pengelolaan dana desa tahun 2019, terbukti tanggal 01 juli 2020, ketika kades gelar rapat perdana bersama masyarakat, menyampaikan kalau Bapak Bupati Malra instruksikan untuk harus belanja kendaraan dinas pribadi bagi Desa / Ohoi yang jalan belum ada masuk sampai ke desa “ ungkapnya.

Alhasil, kata Tayanan pasca dana desa Waer 2019 tahap pertama dicairkan, Kepala Ohoi Waer membelanjakan satu buah speadbot ukuran 1 : 60 m, panjang 11 meter, kemudian pada pencairan dana desa tahap kedua 2019, sang kades kembali beli dua buah mesin 40 PK yang diperuntuhkan bagi Kepala Ohoi dan Sekretaris Desa.

Images 3 2

“ Setelah kami minta RAB dan APBDes Dana Desa Waer 2019 dari pendamping dana desa, ternyata pos belanja ini gunakan nama masyarakat, melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat “ Sesal Tayanan.

Dirinya merinci, sesuai RAB dan kode rekening Desa Waer, pos belanja dua buah mesin 40 PK dengan harga satuan Rp 54 juta, sedangkan speadbot seharga Rp 46 juta.

“ Dengan demikian total belanja mesin 40 PK dan Speadbot seharga Rp 210 juta, ditambah pembelanjaan jaring, benang, snar, tali, tima dan pelampung “ Ujarnya.

Tayanan menyesalkan kinerja Kepala Ohoi Waer, karena pembelanjaan mesin 40 PK dan speadbot tidak diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat, namun dijadikan sebagai aset milik pribadi, karena dua mesin 40 PK, satu diserahkan kepada Sekretaris Desa, sedangkan satunya lagi menjadi milik Kepala Ohoi.

Sampai berita ini diturunkan Kepala Ohoi Waer, belum dapat dikonfirmasi, namun diduga kuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa Waer ( LPJ ) tahun 2019 yang dimasukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Malra fiktif.

Selain LPJ fiktif, patut diduga pelaporan itu sudah terjadi manipulasi tanda tangan warga penerima bantuan, termasuk bukti belanja nota dan kwitansi fiktif. ( team tualnews )