Ohoibor Dikecam Bawah Nama Demokrat di Kejati Maluku

Plt-sekretaris-dpc-demokrat-kabupaten-malra-thomas-ulukyanan
Plt-Sekretaris-DPC-Demokrat-Kabupaten-Malra-Thomas-Ulukyanan

Tual News – Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tenggara, Thomas Ulukyanan, S.H, mengecam keras prilaku Alwi Ohoibor yang membawah nama Partai Demokrat, bersama sembilan perwakilan Parpol yang bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, beberapah hari lalu.

Ada Apa Sepuluh Parpol Malra Bertemu Kejati Maluku ?

“ Alwi Ohoibor, tidak ada nama dalam Pengurus DPC Partai Demokrat periode 2017 – 2022, sesuai Surat Keputusan ( SK ) DPP Partai Demokrat, Nomor : 132/SK/DPP PD/DPC/VII/2021. Ini artinya secara legal standing, yang bersangkutan tidak dibenarkan mewakili Partai Demokrat untuk dan atas nama “ Tegas Ulukyanan dalam keterangan Pers di Kantor DPC Demokrat, Rabu ( 01/09/2021 ).

Anggota DPRD Kabupetan Malra ini mengaku, setelah berkonsultasi dengan Ketua DPC Demokrat Malra, Marius Edo Rahail, S.H, tidak ada rapat dan keputusan Partai Demokrat, atas langkah yang diambil Alwi Ohoibor, mendatangi Kejati Maluku, bersama sembilan parpol lainya yang diduga melaporkan Kasus Dugaan KKN  di Kabupaten Malra.

“ Yang jelas apa motifasi dan latar belakang, serta keputusan yang bersangkutan,  kami secara institusi partai Demokrat tidak mengetahui secara persis “ Jelasnya.

LPJ Dana Desa Marfun 2020 Fiktif, Pejabat Inspektorat Ikut Andil

Ulukyanan menegaskan, Ohoibor tidak memiliki kapasitas untuk mewakili Partai Demokrat Malra, karena sesuai SK yang dikeluarkan DPP Demokrat pusat, yang bersangkutan tidak ada nama dalam kepengurusan DPC Demokrat Malra.

Menyoal tentang langkah – langkah hukum yang akan ditempuh, Ulukyanan mengaku DPC Demokrat Malra akan surati institusi terkait, baik KPU, Polisi, Kejaksaan, Bawaslu, dan Kesbangpol, termasuk menyurati Alwi Ohoibor.

“ Tidak dibenarkan, Ohoibor bawah nama Demokrat bersama sembilan parpol lain, mendatangi Kejati Maluku “ Sesalnya.

1 Tahun Mobil BUMO Empat Ohoi Malra Tenggelam di Laut Aru

Kata dia, Ohoibor sebelumnya adalah Pengurus DPC Partai Demokrat Malra, namun karena langkah organisasi, sesuai SK DPP Demokrat pusat yang bersangkutan bukan lagi pengurus partai Demokrat Kabupaten Malra.

“Kami tidak mengetahui langka yang dilakukan Ohoibor di Kejati Maluku, karena baru dengar dari Media Massa “ kata Ulukyanan.

Plt Sekretaris Demokrat Malra mengatakan, kalau benar laporan yang disampaikan Ohoibor bersama sembilan parpol lain tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malra tahun anggaran 2020, dimana ada enam Fraksi DPRD Malra menerima, sedangkan satu Fraksi menolak, maka keputusan itu adalah sumbangsih kepada masyarakat di Bumi Larvul Ngabal.

Ini Alasan Fraksi PKB Komit Tolak Pertanggungjawaban APBD Malra 2020

“ Apa yang kami putuskan, berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khsusus tentang pasal –pasal pertanggungjawaban. Perlu saya ingatkan, dalam UU 23 itu tidak ada satu kata pun, yang menyatakan kalau APBD itu dapat ditolak oleh DPRD, kalau ada yang mengetahui tolong sampaikan kepada Thomas Ulukyanan, untuk belajar dari orang – orang tersebut “ Jelas Ulukyanan.

Sementara itu Alwi Ohoibor, ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telpon selulernya, Rabu malam ( 01/09/2021 ), pukul 21.30 WIT, mengaku baru mengetahui informasi dirinya bukan lagi Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Malra.

” Saya baru mengetahui, kalau nama saya tidak ada didalam Pengurus DPC Partai Demokrat Malra, sebab sesuai AD/ART partai, harusnya Demokrat Malra mengeluarkan surat pemecatan kepada dirinya, seperti yang terjadi di Demokrat Kota Ambon ” Ungkapnya.

Menurut Ohoibor, setiap SK yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat pusat, tidak dikenal yang namanya Plt. Sekretaris Partai Demokrat, sehingga jabatan Plt. Sekretaris Demokrat Malra yang disandang Thomas Ulukyanan, S.H, patut dipertanyakan.

” Waktu acara Musacab PKB Malra di Hotel Kimson minggu kemarin, Demokrat diundang, lalu saya selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat hubungi Ketua, Edo Rahail, tapi beliau sakit, sehingga saya hadiri undangan, dan  tidak pernah Ketua DPC Demokrat  sampaikan informasi ini kalau saya bukan lagi pengurus Demokrat ” Jelas Ohoibor.

Dikatakan, keputusan Fraksi Demokrat di DPRD Malra dalam menerima pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malra tahun anggaran 2020, adalah keputusan pribadi, sebab tidak pernah disampaikan kepada DPC Demokrat, sebagai perpanjangan tangan Fraksi.

” Apa yang saya lakukan, karena suara hati masyarakat Larvul Ngabal yang ikut menyaksikan Paripurna DPRD Malra dalam pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020, kalaupun saya didepak dari Demokrat karena ikut KLB Demokrat Moeldoko, silahkan saja, tapi harus ada surat pemecatan yang dikeluarkan kepada saya selaku sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Malra ” Tandas Ohoibor.( TN )