Langgur, Tualnews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPC Hanura periode 2026-2030 menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) IV yang akan digelar dalam waktu dekat.
Pembukaan pendaftaran tersebut diumumkan Ketua Panitia Muscab IV Hanura Malra, Venansius Rahail, dalam konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat DPC Hanura Malra, Jalan Pelita, Kompleks Perumahan Pemda, depan Penginapan Surya Inn, Kota Tual, Jumat malam (29/5).
Menurut Rahail, DPC Hanura Malra menjadi satu-satunya cabang Partai Hanura di Provinsi Maluku yang hingga kini belum melaksanakan Muscab.
Karena itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Maluku meminta agar Muscab IV segera dilaksanakan.
“Hanura Malra menjadi DPC terakhir di Maluku yang belum menggelar Muscab. Karena itu kami ditunjuk sebagai panitia dan langsung membuka pendaftaran bakal calon ketua,” ujar Rahail.
Ia menjelaskan, masa pendaftaran hanya dibuka selama dua hari.
Pada hari pertama pembukaan pendaftaran, belum ada bakal calon yang mendaftarkan diri.
Namun pada hari kedua, panitia memperkirakan sedikitnya dua hingga empat kandidat akan mengambil formulir dan mendaftarkan diri.
Menurut informasi yang diterima panitia, dua bakal calon yang dipastikan akan mendaftar berasal dari kalangan politisi.
Sementara dua nama lainnya berasal dari kalangan pengusaha dan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dua politisi sudah berkomunikasi langsung dengan panitia dan dipastikan akan mendaftar. Sedangkan dari kalangan pengusaha dan mantan ASN belum menghubungi panitia secara resmi, meski informasi mengenai kesiapan mereka sudah kami terima melalui tim pendukungnya,” jelas Rahail.
Pendaftaran Terbuka untuk Umum
Sementara itu, Sekretaris Panitia Muscab IV Hanura Malra, Y. Philipus Somnaikubun, menegaskan pendaftaran bakal calon Ketua DPC Hanura Malra terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai ketentuan partai.
Namun demikian, kata dia proses pendaftaran tidak dapat diwakilkan.
Setiap bakal calon wajib hadir secara langsung untuk mengisi formulir, menandatangani dokumen administrasi, serta sejumlah surat pernyataan yang telah disiapkan panitia.
“Pendaftaran terbuka untuk umum, tetapi tidak bisa diwakili. Calon harus datang sendiri karena ada formulir dan sejumlah dokumen yang harus ditandatangani langsung,” tegas Somnaikubun.
Jadwal Muscab Menunggu Keputusan DPP
Somnaikubun menjelaskan, setelah proses pendaftaran selesai, nama-nama bakal calon akan dibawa dalam forum Muscab IV.
Selanjutnya, hasil Muscab akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura di Jakarta untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.
Ia menambahkan, penentuan jadwal pelaksanaan Muscab IV sepenuhnya menjadi kewenangan DPP Partai Hanura.
“Mekanisme di Partai Hanura memang berbeda dengan partai lain. Jadwal Muscab akan ditetapkan oleh DPP, dan setelah Muscab selesai, nama-nama calon hasil forum akan dikirim ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.