Memalukan, BNN Kalah Praperadilan, Jaksa Kembalikan Berkas P21 Safi

Empat-tim-kuasa-hukum-bnn-ri-dampingi-kuasa-hukum-bnn-kota-tual-di-sidang-praperadilan
empat-tim-kuasa-hukum-BNN-RI-dampingi-Kuasa-Hukum-BNN-Kota-Tual-di-sidang-praperadilan

Tual News – Sangat memalukan kekalahan Badan Narkotika Nasiona ( BNN ) dalam sidang praperadilan perkara  Nomor : 3/Pid.Pra.2022.PN Tual, antara pemohon, Yunan Helmi Thaha, melawan BNN RI cq BNNP Maluku Cq BNNK Tual,  dalam pembacaan amar putusan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tual, Akbar Ridho Alfian, S.H, selasa ( 12/7/2022 ) pukul 10.00 WIT.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, kamis ( 14/7/2022 ) terkait berkas tersangka narkotika, Rahmad Syafei Thaha alias Safi yang sudah P21 Kejaksaan Negeri Tual, membenarkan penerimaan berkas yang lengkap ( P21 ), namun pasca putusan Pengadilan Negeri Tual, berkas Safi dikembalikan kepada penyidik BNNP Maluku dan BNNK Tual.

Safi Minta Bantu Komnas HAM, Bebas Diluar Pintu Pagar & Kembali Ditangkap BNN

Ini-amar-putusan-praperadilan-yang-dibacakan-hakim-tunggal-pn-tual
Ini-Amar-Putusan-Praperadilan-Yang-Dibacakan-Hakim-Tunggal-Pn-Tual

” Berkasnya benar sudah P.21, tetapi karena putusan praperadilan PN Tual kemarin BNN kalah, maka berkas perkaranya sudah dikembalikan kepada penyidik BNN,   ” Ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual dalam pesan singkat balasan konfirmasi Media Tual News, kamis ( 14/7/2022 )  pukul 12.14 WIT.

12 Hari Jalan Utama Tual Dipalang Batu, Tersangka BNN Belum Ditahan Polisi

Untuk diketahui, pada sidang praperadilan di PN Tual, senin ( 11/7/2022 ) dengan agenda kesimpulan dari pemohon praperadilan Yunan Helmi Thaha dan Termohon BNN, lima tim Kuasa Hukum BNN, BNNP Maluku dan BNNK Tual memasukan bukti dokumen baru kepada Hakim Tunggl PN Tual.

Dalam persidangan itu, Kuasa Hukum BNN, AKP Laode Arif Jaya, S.H dan Indri, S.H memasukan salah satu bukti surat baru kepada Hakim yakni dokumen berkas tersangka Narkotika, Rahmad Syafei Thaha alias Safi yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tual ( P.21 ).

BNN Kalah di Sidang Putusan Praperadilan PN Tual

Selama persidangan praperadikan yang berlangsung tujuh hari tersebut, Kuasa Hukum Pemohon praperadilan, Gasandi Renfaan, S.H hanya memasukan bukti dokumen surat sebanyak tujuh dokumen ( bukti P1 – P7 ). Sedangkan Kuasa Hukum Termohon ( BNN ) memasukan lima puluh empat bukti surat ( bukti T1 – T54 ).

Hakim-tunggal-pn-tual-pimpin-sidang-praperadilan-bnn-
Hakim-Tunggal-Pn-Tual-Pimpin-Sidang-Praperadilan-Bnn-

Selain bukti surat, pemohon praperadilan menghadirkan tiga saksi yakni isteri Fuad Thaha, Iriani, Ketua RT BTN tempat penangkapan Muhamad Safi Thaha dan salah satu keluarga Safi.

Saksi Penyidik BNNP Maluku Akui Tangkap & Tahan Safi Sebagai Saksi

Sementara lima Tim Kuasa Hukum BNN yang dipelopori, AKP Laode Arif Jaya, S.H dan Indri, S.H menghadirkan lima saksi yakni dua saksi dari BNNK Tual dan tiga saksi dari BNNP Maluku.

Tiga saksi dari BNNP Maluku yang didengar keterangan selama persidangan tersebut yakni saksi penyidik senior, Richard, dan dua saksi penyelidik BNN, Kharisma dan Onifaris.

Saksi penyidik BNNP Maluku, Richard dan penyelidik, Kharisma yang melakukan penangkapan Rahmad Syafei Thaha alias Safi tanggal 18 Mei 2022, dirumah kediaman Fuad Thaha di BTN indah Kota Tual, pukul 20.00 WIT.

Cepu BNN Tak disebut, Nama Oknum Polisi Muncul di Praperadilan

Kedua saksi ini dalam keteranganya didepan persidangan mengaku saat melaksanakan penangkapan Rahmad Safi Thaha alias Safi berbekal surat tugas dan surat penangkapan dari BNN.

” Saat kami tangkap Safi dirumhanya tidak ada orang, hanya ada seorang anak kecil yang buka pintu, lalu saya lihat saksi Kharisma tangkap Safi didapur perlihatkan surat tugas dan surat penangkapan. Saat penangkapan itu status Rahmad Syafei Thaha alias Safi berstatus saksi, bukan tersangka, ” Ungkap saksi penyidik BNNP Maluku, Richard dan saksi penyelidik, Kharisma didepan sidang praperadilan saat itu.

Lima Tim Hukum BNN Tantang Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan

Keterangan kedua saksi BNNP Maluku ini tentu dipertanyakan Hakim, karena mereka mengaku lupa dan tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan surat perintah tugas, surat penangkapan dan surat membawah Rahmad Syafei Thaha, tanggal 18 Mei 2022.

Sementara berdasarkan bukti dokumen surat yang dimasukan lima Tim Kuasa Hukum BNN kepada hakim, terbukti didalam surat perintah membawah Safi diberi judul saksi / tersangka.

Termohon BNN Tual Tidak Paham Hukum Acara & Penuh Rekayasa

Atas keterangan berbeda tersebut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tual, Akbar Ridho Alfian, S.H, dalam pertimbangan hukum saat membacakan amar putusan praperadilan, menimbang dan  mencermati bukti surat dan keterangan saksi Termohon dari bukti T1 – T32, Hakim berpendapat kalau sebelum melakukan penangkapan saudara Rahmat Safi Thaha atau adik pemohon berstatus sebagai saksi.

“ Sesuai surat panggilan pertama terhadap Mumahad Syafei Thaha,  tanggal 2 april 2022 dan surat panggilan kedua tanggal 6 april 2022. ( bukti T8A – T8B), namun Termohon keluarkan surat daftar pencaharian orang (DPO ) tanggal 8 april 2022 ( bukti T11 ).  Hal ini bertentangan dengan pasal 17 ayat 6 Peraturan Kepolisian Negara RI tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana tentang penempatan DPO hanya dapat dilakukan terhadap orang yang ditetapkan sebagai tersangka, “ Ungkap Hakim Tunggal PN Tual.

Belum Ada Tersangka BNN, Kabalmay Kembali Palang Jalan Utama Tual

Disamping itu Kata Hakim Alfian,  Termohon keluarkan surat perintah untuk membawah Muhamad Safi Thaha, dengan memberi judul surat perintah membawah saksi / tersangka.

“ Saya menilai surat tersebut menjadi rancu, karena pemohon berstatus saksi atau tersangka, “ Ujarnya.

Menurut Hakim, apabilah adik pemohon, Rahmad Syafei Thaha alias Safi ditetapkan sebagai tersangka, namun dipersidangan tidak ditemukan dokumen Termohon yang menyatakan Rahmad Safi Thaha ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang Praperadilan BNN dihentikan, Xafi Cabut Perkara

“ Atas penetapan DPO tersebut, apabilah Termohon memiliki aturan lain yang spesial yang menyatakan seorang saksi dapat dijadikan DPO pada perkara narkotika, maka penyidik BNN harus membuktikan itu dimuka persidangan,  Namun selama persidangan Termohon tidak membuktikan bukti tersebut, “ Bebernya.

Hakim Tunggal PN Tual menegaskan, setelah Termohon memasukan Muhamad Syafei Thaha alias Safi sebagai DPO tanggal 18 mei 2022, Termohon lakukan penangkapan, lalu menetapkan sebagai tersangka sesuai bukti surat yang dimasukan, namun dalam persidangan,  saksi penyidik, Richard mengatakan saat penangkapan Safi,  berstatus sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

BNN Tual : Kami Siap Buktikan, Ada Api Ada Asap

“ Keterangan saksi Richard sesuai dengan keterangan saksi Onifaris Batjora yang melakukan pemeriksaan setelah penangkapan terhadap Muhamad Syafei Thaha dengan status sebagai saksi, kemudian dikuatkan dengan berita acara pemeriksaan Muhamad Syafei Thaha  tanggal 19 mei 2022 ( bukti T21 ), “ Pungkasnya.

( Pewarta : Neri Rahabav )