Tual News – Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak, S.H, M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H, M.H, kamis ( 9 /3/2023), pukul 16.30 WIT dinobatkan para Raja di Kepulauan Kei sebagai anak adat Kei di rumah adat Raja Danar ( Rat Vamur Danar ), Abdul Gani Hanubun.
Dewan adat Kei yang tergabung dalam Rat Ursiw dan Lorlim memutuskan memberikan gelar adat Kei kepada dua pimpinan Kejaksaan itu, setelah melalui rapat bersama para Raja Kepulauan Kei.
Pertemuan adat Kei, dirumah adat Raja Danar, turut disaksikan Bupati Maluku Tenggara, Drs Hi. Mohamad Thaher Hanubun, para anggota DPRD Malra, Kepala Ohoi dan Pejabat Kepala Ohoi beserta para Camat dengan busana adat Kei.
Penobatan Direktur Sosbud dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung dan Kejari Tual, sebagai putera adat Kei, ditandai dengan penyematan mas adat Kei dan pengalungan syal adat Kei.
Acara adat ini dilanjutkan dengan foto bersama dan tarian adat Kei, diiringi tipa dan gong. Tampak Bupati Malra penuh semangat memukul tipa, sedangkan Direktur Kejagung dan Kejari Tual turun dari tempat duduk untuk menari bersama para Camat, Kepala Ohoi dan BSO yang hadir didepan rumah kediaman Bupati Malra di Ohoi Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kegiatan ini berjalan dengan penuh meriah, aman dan damai serta berakhir pukul 18.00 WIT.
Dewan adat Kei yang memutuskan memberikan gelar anak adat Kei kepada Direktur Sosbud dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung dan Kejari Tual yakni Raja Danar, Abdul Gani Hanubun, Raja Faan, P. Renwarin, Raja Rumat, E. Setitit, Raja Rumadian, Norbertus Watratan, Raja Maur Ohoiwut, Leopoldus Rahail, Raja Lo Ohoitel, E. Refra, dan Raja Ibra ( Kirkes ), Agung Renwarin.

