Desa Ohoiluk Pertama di Kei MOU Bersama Kejaksaan Minta Pendampingan DD

Langgur, Tual News – Desa / Ohoi Ohoiluk, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, di Provinsi Maluku, tercatat pertama kali membangun kerja sama ( MOU ) bersama Kejaksaan Negeri Tual dan MalukuTenggara, dalam rangka pendampingan dana desa ( DD ) tahun 2023.

Hal ini terbukti, ketika PLH Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Philipus Siahaan, S.H bersama jajaranya menerima Kepala Ohoi Ohoiluk, Norbertus Renyaan dan perangkat Ohoi dalam satu pertemuan bersama di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Jumat ( 23 /6/2023).

Kepala Ohoi Ohoiluk, Norbertus Renyaan, mengakui selama ini image yang berkembang di masyarakat, kalau berurusan dengan Kejaksaan dan Kepolisian pasti terkait masalah hukum.

” Namun setelah saya berkonsultasi dengan Kasi Intelejen Kejaksaan, ternyata di Kantor Kejaksaan lebih mengedepankan upaya preventif dan tindakan pencegahan korupsi, ketimbang penindakan, ” Jelas Kepo Ohoiluk.

Kata Renyaan, sebagai Kepala Desa tidak ingin terjebak dalam penyalahgunaan anggaran DD yang tidak sesuai ketentuan.

” Hal ini yang gerakan kami dari Ohoi Ohoiluk datangi Kantor Kejaksaan, minta pendampingan dana desa dari Jaksa, ” Tegasnya.

Kata dia, kalau sudah ada pendampingan DD dari aparatur hukum seperti Jaksa, maka pihaknya akan membuat program kerja dan pelaksanaan kegiatan desa sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

” Ke depan, saya akan programkan penyuluhan hukum kepada warga, demi menjaga kamtibmas aman dan kondusif, ” Ujarnya.

Pada kesempatan ini, Bendahara DD Ohoiluk melaporkan penerimaan DD tahun 2023 sebesar Rp 608 juta lebih.

Rincianya, pada pencairan DD Ohoiluk tahap pertama yang sudah dicairkan sebesar Rp 110.550.000, -. Sedangkan sisa anggaran DD yang belum dicairkan sebesar Rp 400 juta lebih.

Usai pemaparan didepan PLH Kejari Tual, Kasi Intelejen, Kasi Datun, Kasi Pidum dan Pejabat lainya, Kepala Ohoi Ohoiluk dan perangkat desa menyerahkan APBDes Ohoiluk tahun anggaran 2023 kepada PLH Kejari Tual, Philipus Siahaan, S.H.

Siahaan yang baru melaksanakan tugas sebagai PLH Kepala Kejaksaan Negeri Tual sangat berharap Ohoi lainya di Kabupaten Malra dan Kota Tual dapat mengikuti jejak yang sudah diambil Desa Ohoiluk dalam meminta pendampingan hukum DD.

” Pintu Kejaksaan terbuka setiap saat, kami akan terus sosialisasi hukum kepada masyarakat, ” Katanya.

Menurut PLH Kejari Tual, kerja sama antara pihak pemerintah desa Ohoiluk bersama Kejaksaan dalam pendampingan hukum, bertujuan agar pemanfaatan anggaran DD yang dikucurkan Pempus sesuai petunjuk juklak dan juknis tentang penggunaan DD.

” Artinya DD itu harus dimanfaatkan melalui program dan kegiatan sesuai aturan, demi kesejahteraan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kegiatan lainya, ” Tegas Siahaan.

Untuk diketahui, dari 27 Desa di Kota Tual dan 192 Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, tercatat baru Ohoi Ohoiluk, Kecamatan Manyeuw pertama kali di Kepulauan Kei membangun kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tual, dalam pendampingan hukum penggunaan dan pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2023.