Bupati Lantik Ubro Jadi Plt Sekda Malra, Kalau Diluar Aturan Ada Sarana PTUN

Fb img 1693884540242

Langgur, Tual News – Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, Drs Hi. M.Thaher Hanubun, Selasa ( 05 /9/2023) pukul 09.00 WIT, secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Malra, Ir. Nikodemus Ubro, M.Si.

Ubro yang sebelumnya Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, ditunjuk Bupati Malra sebagai Pelaksana Harian Sekda Malra senin 24 Juli 2023.

Bupati Malra dalam amanatnya, usai pelantikan  pelantikan Plt Sekda Malra di Aula Kantor Bupati Malra menegaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini adalah hal biasa.

” Yang penting kita menjalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, ” Ujarnya.

Hanubun, katakan dirinya harus bekerja sesuai aturan perundang – undangan.

” Kalau misalnya kita melangkah diluar ketentuan, maka pasti ada sarananya yakni PTUN dll, ” Jelasnya.

Bupati Malra mengaku bersyukur, karena apa yang dilakukan hari ini dan sebelumnya, menurut ketentuan,  sudah benar.

” Namun kalau dibalik itu, ada yang anggap tidak benar, maka pasti kita bertemu disana, ” Tegasnya.

Hanubun memastikan, mempertanggungjawabkan hal ini kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

” Pelantikan Plt Sekda Malra adalah hal biasa dalam sistem manajemen ASN, sekaligus sebagai implementasi dari ketentuan pasal 214 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ” Tandas Bupati MTH.

Hal ini kata Bupati Hanubun, ditindaklanjuti dengan peraturan presiden RI Nomor 03 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

” Secara implisit disebutkan bahwa penjabat sekda diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan laksanakan tugas, karena terjadi kekosongan jabatan sekda, ” Ungkapnya.

Bupati menjelaskan, kekosongan jabatan sekda terjadi, karena diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak tanggal pemberlakuan pemberhentian, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, mengenai manajemen ASN.

” Melalui mimbar ini, atas nama pribadi, keluarga dan Pemkab Malra, saya menyampaikan selamat kepada penjabat Sekda Malra yang baru dilantik, yakni saudara Nikodemus Ubro, M.Si, ” Ungkap Bupati Malra.

Kepada Mantan Sekda Malra, Bupati Malra atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah daerah serta masyarakat  menyampaikan banyak terimakasih atas dedikasinya.

” Tentunya penetapan saudara Penjabat Sekda Malra sudah melalui pertimbangan matang, baik dari aspek kinerja, kepegawaian dan pertimbangan teknis lainnya serta telah mendapat persetujuan tertulis Gubernur Maluku, selaku perpanjangan tangan pempus di daerah, ” Ujarnya.

Bupati Hanubun mengakui, masa jabatan penjabat Sekda Malra paling lama adalah tiga bulan, dan akan diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

” Tugas utama yang perlu diingat adalah segera menyiapkan seleksi terbuka pengisian jabatan sekda malra definitif, ” Pintanya.

Bupati mengingatkan hal ini, agar sesama rekan ASN tidak lagi gagal paham.

” Saya berharap kinerja optimal saudara beberapah bulan ke depan bersama saya dan Penjabat Bupati Malra yang menurut rencana akan melaksanakan tugas 01 November 2023 nanti, ” Harapnya.

Bupati MTH menegaskan kembali kalau dirinya bersama Wakil Bupati Malra, Ir. Petrus Beruatwarin M.Si akan mengakhiri masa jabatan sebagai Bupati dan Wabup Malra tanggal 31 Oktober 2023, pukul 12.00 WIT.

Untuk diketahui Bupati Malra, Drs. Hi. M. Thaher Hanubun, mengeluarkan surat keputusan Bupati Malra, Nomor : 863 /01/VIII/2023, tanggal 15 Agustus 2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi jabatan pelaksana kepada Drs. Ahmad Yani Rahawarin, M.Si.