Ambon, Tual News – DPRD Maluku melalui Komisi IV akan menyurati Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di Dinas Pendidikan Maluku
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Komisi dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 6 Kabupaten/Kota.
“Kita lapor ke pimpinan, mungkin menyurati ke Polda dan Kejaksaan, dan kita ingin menyampaikan secara resmi data-data temuan yang diperoleh Komisi,” Ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary, Jumat lalu (05/04/2024).
Dikatakan, sebelum menyurati Kejaksaan dan Polda, sesuai mekanisme, komisi IV DPRD Maluku akan mengundang kembali Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Insun Sangadji untuk mengkonfirmasi hasil temuan Komisi IV.
“Kesimpulannya, kita masih berikan kesempatan untuk sekali lagi undang Kadis Pendidikan mengkonfirmasi hasil temuan, kalau Kadis indahkan undangan DPRD, komisi lewat pimpinan DPRD siap ambil langkah berikut yakni berkoordinasi untuk menyurati ke kejaksaan dan kapolda atas dugaan KKN yang terjadi, baik dalam proses tender penunjukan yang berdampak terhadap mutu dan kualitas pendidikan,”sorot Atapary.
Sebelumnya, dari pengawasan Komisi IV menemukan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Maluku dilakukan tanpa melalui proses tender.
Usut punya usut, ternyata poyek-proyek tersebut dikelola langsung oleh Insun Sangadji selaku Kepala Dinas Pendidikan.
Anggaran proyek-proyek yang tidak melalui tender mulai dari ratusan juta hingga miliaran, seperti halnya makan minum di SMA Siwalima Ambon.
Begitu juga proyek survei manajemen pelayanan pendidikan yang menelan anggaran Rp700 juta tidak melalui proses tender, bahkan output dari survei dibuat fiktif.
Proyek tersebut dikelola langsung oleh Kepala Dinas bersama Juspi Tuarita selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Tak hanya itu, Komisi IV juga menemukan sejumlah proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bermasalah.
” Seperti halnya DAK sekolah di Kabupaten Buru, dimana pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Begitu pula yang terjadi di dua sekolah di Kabupaten Maluku Tenggara yang menelan anggaran cukup besar capai miliaran rupiah, ” Tegas Atapary.
Dia mencontohkan, RAB sekolah harus pakai lespam yang asli, namun pelaksana pekerjaan hanya membeli esksabor, kemudian dipotong dan ditempel.
” Contoh lainya, pasang tehel di dinding itu hanya pakai lem dsemen di SMA 1 Buru, jadi belum apa-apa sudah lepas. Selanjutnya ada sekolah yang harus dibuat pintu, tidak ada pintu, padahal ada ruangan, ” Bebernya.
Bahkan mirisnya lagi kata Atapary, 100 persen perabot sekolah yang dibangun tidak ada dan sebagainya.
” ini yang jadi problem cukup serius. Kalau pengelolaan di dinas pendidikan provinsi Maluku masih seperti begini, akan berdampak jangka panjang terhadap kwalitas dan mutu pendidikan kita,” Kesal Samson.
Ia mengakui, dari hasil koordinasi dengan masing-masing Kepala Sekolah, ternyata pekerjaan bermasalah tersebut telah disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Maluku, namun disesalkan tidak ditindaklanjuti.
” Hal ini dikarenakan rata-rata proyek dikerjakan oleh orang-orang yang berhubungan dengan istri Gubernur, termasuk adik dari Kepala Dinas, ” sinis Samson Atapary.
Kepsek Bilang Kita Awasi Bagaimana, Proyek Dikerjakan Adik Kadis Pendidikan Maluku
Atapary menyoroti berbagai problem yang terjadi di lapangan dan dialami langsung para Kepala Sekolah SMA/SMK.
“Ini yang jadi problem di lapangan, sampai kepsek bilang, kita mau awasi bagaimana, sedangkan proyek sekolah itu dikerjakan oadik kepala Dinas, dan orang-orang yang berhubungan, atau berkaitan dengan istri Gubernur, ” sorot Atapary untuk kedua kalinya.
Diakkui, Komisi IV DPRD Maluku belum telusuri apakah dalam proses tender Dinas Pendidikan ada KKN disitu atau tidak.
” Mestinya jangan melibatkan keluarga dalam pelaksanaan kaya begini, karena nanti fungsi pengawasan tidak optimal,” sesalnya.
Dana Operasional 300 Juta Dinas Pendidikan Maluku Diduga Buat LPJ Fiktif
Begitu juga dengan dana operasional Dinas Pendidikan Maluku, Atapary mengaku, rata-rata per Cabang Dinas Pendidikan mendapatkan Rp300 juta.
” Hanya saja dalam realisasinya sesuai perintah Kepala Dinas, harus dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Mirisnya setelah laporan dikirim, dana operasional tersebut tidak ditransfer oleh Dinas kepada Cabang Dinas, ” Ungkapnya
Atapary mempertanyakan, apakah anggaran 300 juta itu masuk di silpa uang tidak realisasi atau seperti apa ?.
” Sangat miris kasus ini terjadi di 11 kab/kota Maluku yang anggaranya cukup besar terutama di tahap III. Hal ini merupakan keluhan dari cabang cabang dinas pendidikan provinsi Maluku, mereka juga punya ketakutan karena sudah buat laporan, ” Terangnya.
Bahkan kata Atapary, para kacab Dinas 11 kab / kota mengaku laporan sudah dikirim ke Dinas Pendidikan Maluku, namun pihak Dinas Pendidikan Maluku tidak melakukan transfer uang per tanggal 31 desember.
Atas hal tersebut, Politisi PDIP menegakan, telah mengundang Kepala DInas pendidikan provinsi Maluku untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun faktanya yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan DPRD Maluku.
“Dalam rapat sebelum pengawasan, kita sudah minta data-data realisasi untuk pelaksanaan baik DAU maupun DAK, tetapi tidak diberikan secara lengkap, ” Sesal Atapary.
Namun kata dia, kedok Dinas Pendidikan Maluku itu terungkap lewat penelusuran Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.
” Ada beberapa proyek yang harus kami Komisi IV konfirmasi dengan dinas, tetapi Kadis Pendidikan Maluku tidak pernah hadir, sehingga tidak bisa terkonfirmasi,”cetusnya.
Sebagai tindak lanjut, Atapary tegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Maluku untuk mengambil langkah sebagai tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan Komisi IV DPRD Maluku.